Demi Perubahan Nasib, Honorer K2 Dukung Prabowo – Sandi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sosok Hj Anis Akhodiyah tidak asing lagi di Kalangan honorer K2 (kategori dua). Guru agama ini dipercaya menjadi koordinator daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Banyuwangi, Jatim.

--

Hj Anis, salah satu guru honorer yang mapan secara ekonomi. Ini tergambar dari seringnya wanita usia 50-an tahun ini ke Mekah menjalankan umrah.

Setiap kali umrah, ada doa khusus yang dipanjatkan. Selain untuk kesejahteraan keluarga, Hj Anis menyelipkan permintaan agar bisa diangkat menjadi PNS.

Loading...

"Saya sedang berada depan pintu Multazam. Doa khusyu agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS, bukan yang lain. Semoga doa ini dikabulkan. Aamiin," ucap Hj Anis yang dihubungi JPNN, baru-baru ini.

Guru madrasah itu sangat percaya pada kekuatan doa. Berjuang secara fisik berupa akasi unjuk rasa sudah dilakukan berulang kali tapi hasilnya nihil. Karena itu, dia yakin doa bisa membuka mata hati para pengambil kebijakan.

Doa dan harapan menjadi PNS di 2019 juga disuarakan Korda FHK2I Palopo Nurhana Andi Taha. Nurhana berharap ada jalan keluar bagi penyelesaian masalah honorer K2.

Honorer K2 Palopo menolak dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Yang diinginkan adalah status PNS.

"Harapan kami semoga tahun ini kami bisa diangkat PNS. Semoga nasib kami lebih baik dan pemerintah memihak kepada honorer K2," ucapnya.

Harapan lainnya diungkapkan Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Riyanto Agung Subekti alias Itong.

Dia berharap seluruh honorer K2 tetap pada komitmen menggugat PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK ke Mahkamah Agung (MA) dan mendukung capres dan cawapres Prabowo - Sandi.

Bagi FHK2-PGRI, dua hal tersebut adalah mutlak dan tidak bisa ditawar. Itong menilai, tidak akan ada kebijakan pro K2 selama pemerintahan ini masih dipimpin Presiden Jokowi.

Itong menyebutkan, Jokowi memang tidak berniat mengangkat K2 menjadi PNS makanya tanpa menunggu lama, PP Manajemen PPPK langsung diteken.

Jokowi juga dinilai bukan pemimpin adil. Saat bidan desa PTT bersuara keras minta diangkat menjadi PNS, presiden langsung mengeluarkan Keppres tentang pengangkatan bidan desa PTT, dokter gigi, dan dokter umum usia di atas 35 tahun menjadi PNS.

Kalau adil jangan diangkat PNS dong sama kayak kami sekarang yang statusnya menggantung. Kenapa bidan desa di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS. Apa bedanya dengan kami. Kami juga dibutuhkan negara dalam mencerdaskan anak bangsa," tegasnya. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]