Tidak Terbukti Hakim Bebaskan Terdakwa


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir akhirnya membebaskan kasus terdakwa pencabulan karena tidak terbukti. Sidang yang di gelar  

 Kamis (3/1) sekira pukul 16 .00 wib yakni  pembacaan putusan dengan membebaskan terdakwa Suhanda warga Jalan Mesjid Bagansiapiapi Kecamatan Bangko dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Terdakwa Suhanda sebelumya  didakwa dengan  pasal 81ayat 3 Undang undang tentang perlindungan anak dengan tuntutan 13 tahun penjara. 

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim M.Hanafi Insya SH MH didampingi anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepfri Paulus Sembiring SH dibantu  panitera pengganti Novi Yulinti SH menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suhanda seorang  guru SMP Negeri 1 Rimba Melintang atas dakwaan melakukan pencabulan kepada RA seorang murid SD 013 di Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang

Loading...

Dalam putusan yang dibacakan oleh M. Hanafi Insya SH MH berdasarkan bukti bukti dan fakta fakta serta keterangan para saksi serta keterangan saksi verbalisan terungkap dalam sidang bahwa BAP terdakwa hanya copy paste sehingga bukti dan fakta selama persidangan serta keterangan korban RA tidak ada yang mengarah kepada terdakwa sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan 

Dengan demikian dalam pertimbangan majelis hakim bahwa berdasarkan  fakta dan bukti dan keterangan saksi saksi serta bukti Visum et repertum yang hanya menjelaskan terdapat robekan dan luka dalam kemaluan korban (RA) namun tidak ada yang mengarah kepada terdakwa sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari Tahanan dan hak hak terdakwa haruslah dipulihkan serta barang bukti berupa sepeda motor merk blade warna merah hitam dikembalikan kepada pemilik. " jelas 
M.Hanafi Insya SH MH. 

Atas vonis hakim yang membebaskan terdakwa Suhanda, saat itu tim Jaksa penuntut umum kejari Rohil Rahmat SH akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim tersebut. 

Diluar sidang Kuasa hukum terdakwa mengatakan kami selaku kuasa hukum terdakwa dari awal kami sudah melihat ada kejanggalan dalam kasus ini,  terkesan kasus ini dipaksakan. Dalam vonis ini kami berterima kasih kepada majelis hakim karena sudah memutus dengan adil dan menggunakan hati nuraninya dalam memutus perkara ini " 
Ujar Widargo SH MH selaku tim kuasa hukum terdakwa didampingi dua rekanya. (spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]