Bulan ini, Polisi Berlakukan Razia Sistim Berburu Khusus di Kabupaten Siak


Loading...

SIAK - Saat ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak telah  memberlakukan sistim razia dengan cara berburu atau hunting. Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, prosedur tetap, dari rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada.


Hal itu disampaikan Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Lantas, AKP Agustinus Chandra SH SIK, kepada wartawan, Jumat (4/1/2018). Teknik razia atau penindakan pelanggaran lalu lintas itu terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas bab III.

"Dimana dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua, yaitu penindakan bergerak atau berburu (hunting) dan penindakan di tempat (stasioner)," kata AKP Chandra.

Dikatakannya, cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan tertuang dalam Pasal 111 KUHAP.

Loading...

"Setiap melaksanakan razia dengan sistim berburu, kita lengkapi personil dengan surat tugas. Karena hal ini sangat riskan jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Sambungnya, ada baiknya mulai dari sekarang masyarakat belajar untuk tertib di jalan. Baik tertib administrasi (SIM dan STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara dan juga menenangkan hati saat melihat razia polisi.

Contohnya saja saat Satlantas Polres Siak melakukan razia hunting, ditemukan pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm, spion dan tidak ada plat nopol (nomor polisi), dan saat itu terjatuh karena menghindari razia hunting.

"Kita berharap masyarakat tidak panik serta memacu sepeda motornya hingga terjatuh saat razia hunting. Meskipun demikian, kita tetap memberikan pengobatan terhadap pelanggar lalu lintas yang jatuh hingga sembuh, karena Apalagi sepeda motornya diduga bodong," ungkapnya.

Awal tahun 2019 saja, masih dikatakannya, pihaknya berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor diduga bodong tanpa memiliki surat-surat. Bahkan sepeda motor yang diamankan jauh dari sepeda motor standar.

"Razia dengan sistim hunting, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan di jalan raya. Ininjuga upaya kita menekan terjadinya peredaran kendaraan bermotor hasil curian. Apalagi kalau kendaraan tidak dilengkapi plat nomor," jelasnya.

Kegiatan razia dengan sistim berburu atau hunting ini, disambut positif oleh Andy yang merupakan salah seorang pemuda di Kota Siak. Meskipun dengan sistim ini, pihak kepolisian harus juga memperhatikan keselamatan dari pelanggar lalu lintas yang terbukti bersalah.

"Sebelum melakukan razia dengan sistim hunting ini, sebaiknya pihak kepolisian melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak terkejut saat sudah mulai diberlakukan razia tersebut," kata Andy.

Razia dengan sistim berburu ini dilakukan Satlantas Polres Siak untuk meminimalisir balapan liar yang sering terjadi di Kota Siak. Juga meminimalisir terjadinya korban meninggal dunia dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Satlantas Polres Siak berlakukan razia hunting mulai awal Januari 2019. Razia ini untuk pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada spion dan tak memasang nopol (nomor polisi).(S/R






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]