Pemerintah Dituntut Berpihak ke Pedagang, APPSI Inhil Lakukan Audiensi ke DPRD


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar audiensi dan hearing bersama DPRD Inhil terkait kebijakan pengosongan tempat dan rencana pemagaran kawasan Gemilang Plaza Tembilahan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagtri) Inhil.

Bertempat diruang rapat Komisi IV DPRD Kab. Inhil, Jum'at (05/12/2025), audiensi ini dihadiri oleh langsung Ketua APPSI Inhil Alex Saputra bersama pengurus, Dewan Penasehat APPSI Inhil Kemas Ibnu Sanjaya, para perwakilan pedagang, serta Ketua Komisi II yang membidangi perdagangan di DPRD Inhil Samino, anggota Komisi II Yusuf Said, Kepala Disperindagtri Kab. Inhil. H. Nursal.

Para pedagang menyampaikan kegelisahan mereka atas surat edaran dan kebijakan pemagaran yang dinilai belum memberikan solusi yang jelas terhadap keberlangsungan usaha dan perpanjangan pengosongan tempat mereka berusaha.

Ketua APPSI Inhil, Alex Saputra, menyampaikan bahwa kebijakan pengosongan dan pemagaran yang dilakukan Disperindagtri telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang sudah puluhan tahun beraktivitas di lokasi tersebut.

Loading...

“Kami datang hari ini untuk meminta kejelasan, kepastian, dan perlindungan bagi pedagang. Kebijakan pengosongan dan pemagaran ini harus disertai solusi, bukan hanya instruksi sepihak yang membuat pedagang kehilangan tempat mencari nafkah,” tegas Alex.

Dalam pertemuan tersebut, APPSI juga menyoroti minimnya sosialisasi dan tidak adanya penyediaan alternatif tempat relokasi yang layak bagi pedagang. Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi dialog terbuka antara pedagang dan pemerintah daerah agar tidak terjadi kebijakan yang merugikan masyarakat kecil.

Kepala dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindagtri) Kab. Inhil H. Nursal juga turut menyampaikan agenda Audiensi dan Hearing hari ini adalah bentuk komitmen terhadap pedagang tetapi tetap harus melaksanakan pemagaran yang mana sudah tertuang pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2025 pada bulan Desember ini.

Tetapi kami juga akan mempertimbangkan solusi-solusi yang didapati pada Audiensi pada siang hari ini.

"Disperindagtri tetap akan melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun tidak menutup kemungkinan akan selalu mempertimbangkan dan memperhatikan Hak Konstitusi dari komisi II DPRD Inhil selaku mitra Disperindagtri". ungkap H. Nursal.

Pihak DPRD Inhil melalui komisi II yang menerima kehadiran APPSI Inhil menyampaikan apresiasi atas langkah audiensi ini. DPRD menegaskan bahwa aspirasi pedagang adalah kepentingan bersama.

Dengan dipanggilnya Disperindagtri untuk meminta penjelasan terkait dasar kebijakan pengosongan dan pemagaran untuk mencarikan solusi tersebut.

“DPRD Inhil akan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat, khususnya pedagang kecil.

Bersama Disperindagtri terkait untuk menjelaskan secara terbuka juga bersama-sama mencarikan solusinya, juga hasil hari ini akan kami sampaikan pada TAPD sebagai pemangku kebijakan tertinggi”. ujar Samino Ketua Komisi II DPRD Kab. Inhil.

APPSI Inhil berharap hasil hearing ini dapat menjadi jalan tengah sehingga aktivitas perdagangan di Gemilang Plaza tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan dan tata kelola aset daerah.

Mereka menekankan bahwa pedagang siap bekerja sama, asalkan kebijakan dilakukan secara manusiawi, terukur, dan tidak mematikan mata pencaharian masyarakat.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan solusi bahwa DPRD Inhil, antara Disperindagtri dan APPSI Inhil bersama Pedagang sepakat mencari jalan tengah yakni agar dapat mempertimbangkan dan merubah skema pemagaran agar para pedagang kembali bisa berdagang sampai pada 1 April 2026 juga ketika telah sampai pada tanggal tersebut Pedagang sepakat untuk keluar dan mencari tempat lain untuk berdagang.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]