Pilihan
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Aklamasi! Muflihun Terpilih Nahkodai IPP
Persoalan Lahan Sitaan, KSO Angrinas dan Salim Ivomas Bersitegang, Pemda Rohil Minta Kedua Pihak Temui Satgas PKH
ROHIL.MEDIALOKAL.CO – Pertemuan penting terkait polemik lahan sitaan Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) digelar pada Rabu, (10/12/2025), sekitar pukul 12.00 WIB di Pendopo Kebun Balam PT Salim Ivomas Pratama (SIMP), Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Pertemuan ini mempertemukan manajemen PT Salim Ivomas Pratama dengan pihak Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yakni PT Didjaya Nata Persada.
Saat kehadiran KSO PT Digjaya Nata Persada di dampingi oleh Asisten 1 Setdakab Rohil Rahmatul Zamri, Kepala Desa Balam Jaya Mangapul Nababan dan 500an orang masyarakat berasal dari 4 desa sekitar wilayah PT Salim Ivomas Pratama yang berada di Kecamatan Balai Jaya.
Dalam pertemuan itu hadir dari perwakilan manajemen PT SIMP AMA I Subianto, AMA II Yusuf, dan Legal perusahaan Rudini. Dari pihak KSO PT Digjaya Nata Persada hadir Manatar Alex Siringoringo dan Joddy Ridho Subagja. Turut hadir Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Sijabat, perwakilan masyarakat, serta LAM Balai Jaya.
Pemda Rohil: Hadir Atas Perintah Bupati, Ingin Verifikasi dan Jaga Kondusifitas
Asisten I Setdakab Rohil Rahmatul Zamri menegaskan bahwa kehadirannya merupakan perintah langsung Bupati Rokan Hilir. Ia menyampaikan bahwa Pemda ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, situasi tetap kondusif, serta menerima informasi lengkap terkait polemik lahan sitaan tersebut.
“Kehadiran kami di sini atas undangan KSO untuk memastikan proses verifikasi dan agar roda pemerintahan tetap berjalan normal,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal proses verifikasi dan pemasangan plank oleh Satgas PKH, Pemda Rohil tidak pernah dilibatkan.
KSO Minta Kepastian: “Kontrak Sudah Hampir Dua Bulan, Tidak Ada Kejelasan dari PT. SIMP"
Merujuk pada keputusan Satgas PKH dan kejagung, telah menetapkan 1008 hektare lahan dari PT Salim Ivomas Pratama dinyatakan sebagai kawasan hutan
Perwakilan KSO, Alex Siringoringo, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan penyelesaian cepat sesuai kontrak yang telah berjalan hampir dua bulan. Ia menyebut pertemuan pertama telah dilakukan sebulan lalu, namun belum ada kepastian hasil pengajuan keberatan dari pihak PT Salim Ivomas yang telah bersurat kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan Kejagung.
"Berarti, keputusan pertama dari kejagung adalah hasil hukum yang sah. Kami butuh kepastian agar pekerjaan sesuai kontrak dapat berjalan,” tegas Alex.
Ia juga menjelaskan bahwa polemik penyerahan lahan PT SIMP kepada Satgas PKH bukan penjamin lahan tersebut bukan termasuk kawasan hutan. Karena acuan hukumnya keputusan Kejagung. Ia menegaskan KSO yang sah, berwenang menguasai dan mengelola lahan yang sudah disahkan kejagung sebagai kawasan hutan.
Alex menambahkan bahwa pihak yang sudah mendapat pola kemitraan KSO dengan Agrinas mempunyai tanggung jawab dari negara untuk menguasai dan mengelola lahan hasil sitaan dari kawasan hutan milik PT Salim Ivomas terdahulu.
PT Ivomas Tegas Menolak Menyerahkan Lahan: “Masih Hak Pengelolaan Kami”
Dari pihak PT Salim Ivomas Pratama, Legal perusahaan Rudini memberikan penjelasan panjang mengenai posisi perusahaan. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya pimpinan mereka telah diperiksa terkait kawasan yang menjadi pembahasan, dan dua perusahaan dalam grup (Gunung Mas Raya dan Cibaliung) telah menyerahkan lahan masing-masing 1.900 Ha dan 350 Ha.
Namun untuk PT Salim Ivomas Pratama, Rudini menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menandatangani berita acara penyerahan lahan kepada Satgas PKH terkait PT Salim Ivomas Pratama khususnya kebun Balam ini.
“Untuk PT SIMP, kami tidak menandatangani berita acara apa pun karena lahan tersebut berada dalam HGU kami. Secara dokumen, kami masih berhak mengelolanya,” ujar Rudini.
Ia juga menyinggung surat dari Agrinas tertanggal 28 Oktober berisi daftar perusahaan dan mitra KSO. Surat tersebut telah ditanggapi oleh PT SIMP dan diserahkan langsung ke Direktur Utama Agrinas, namun hingga kini tidak ada balasan resmi.
Rudini menegaskan bahwa selama tidak ada penyerahan kepada Agrinas, pihaknya tetap memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan.
Namun dalam pertemuan itu, legal Salim Ivomas Pratama Rudini sempat berbicara melalui telepon dengan legal PT Agrinas Palma Nusantara regional Riau, Richi. Dalam pembicaraannya, Richi sempat membicarakan bahwa dari total lahan 988 hektare tersebut, hanya 400an hektare saja yang masuk dalam HGU. Saat itu, pihak Rudini tidak terlihat membantah dan obrolan pun berakhir dan Richi mengatakan agar kedua belah pihak termasuk Agrinas akan bertemu dengan Satgas PKH untuk memverifikasi dokumen Ivomas.
Kepolisian Ingatkan Potensi Konflik, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
Kasat Intelkam Polres Rohil AKP S. Sijabat menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan di lapangan. Ia meminta kedua pihak menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami berharap semua pihak tetap tenang dan fokus pada penyelesaian. Silakan duduk bersama dengan Satgas PKH untuk mencari kejelasan dan solusi,” ujarnya.
Sepakat Temui Satgas PKH
Setelah diskusi panjang dan beberapa kali terjadi perbedaan pendapat, akhirnya kedua pihak sepakat untuk bersama-sama menemui Satgas PKH dalam waktu dekat guna memperoleh kepastian status lahan dan menyelesaikan polemik yang terjadi.
Pertemuan resmi tersebut ditutup sekitar pukul 14.00 WIB dan ditandai dengan penandatanganan notulen oleh peserta rapat.
Dari pantauan wartawan, pihak PT Salim Ivomas Pratama sejak pagi hari tampak siaga di pos security dan memblokade pintu masuk dengan kawat berduri. Para security terpantau ramai sekitar ratusan orang bersiaga di dalam pintu masuk dengan menggunakan tenda. Pihak kepolisian juga tampak bersiaga di lokasi.
Kesiagaan itu lantaran masyarakat sekitar perusahaan sekitar 500an orang tampak hadir mendampingi KSO untuk menguasai dan mengelola lahan.
Namun sekitar pukul 11.30 WIB, pihak KSO dan Asisten I Setdakab Rohil, pihak Intelkam Polres Rohil, perwakilan masyarakat dan LAMR Kecamatan Balai Jaya dipersilahkan masuk untuk berdiskusi dengan pihak PT Salim Ivomas Pratama.
Untuk diketahui, lahan yang sudah dilakukan pola KSO oleh Agrinas merupakan lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan dan sudah ditetapkan oleh Kejagung melalui Satgas PKH. Kemudian lahan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara selaku perusahaan BUMN.
Selanjutnya Agrinas melakukan pola kemitraan KSO dengan perusahaan untuk mengelola lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan.(*)


Berita Lainnya
Bupati Inhil Tekankan Pentingnya Tertib Arsip pada Rakor Pengawasan Kearsipan
Pengunjung dan Sebagai Kaperwil Media Online Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Keamanan VG Pacific Place
Seret Massa dari Luar Daerah, Hendrik Marbun dkk Dilaporkan atas Dugaan Pencurian dan Pengrusakan
Misi Kemanusiaan di Sumbar Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Dedikasi Personel
Kapolda Riau Hadiri Pelantikan Hima Persis Riau
Kegiatan SDM Babinsa Koramil 07/Reteh: Jaga Kebersamaan dan Keamanan
Bupati Inhil Tekankan Pentingnya Tertib Arsip pada Rakor Pengawasan Kearsipan
Pengunjung dan Sebagai Kaperwil Media Online Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Keamanan VG Pacific Place
Seret Massa dari Luar Daerah, Hendrik Marbun dkk Dilaporkan atas Dugaan Pencurian dan Pengrusakan
Misi Kemanusiaan di Sumbar Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Dedikasi Personel
Kapolda Riau Hadiri Pelantikan Hima Persis Riau
Kegiatan SDM Babinsa Koramil 07/Reteh: Jaga Kebersamaan dan Keamanan