Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Hak Jawab Ketua IWO Riau: Klarifikasi Soal Kehadiran dalam Eksekusi Agunan Debitur
INDRAGIRI HILIR– Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyinggung nama dan kapasitasnya dalam isu rencana eksekusi agunan debitur.
Muridi Susandi menegaskan bahwa kehadirannya tidak dalam kapasitas sebagai Ketua IWO Provinsi Riau, melainkan sebagai anggota keluarga pihak pemenang lelang yang memiliki hak hukum untuk menerima objek agunan.
Klarifikasi ini diberikan karena sejumlah pemberitaan yang menafsirkan kehadirannya sebagai representasi organisasi IWO dan menuduh adanya tindakan intimidasi terhadap pihak lain. Muridi Susandi menekankan bahwa tidak ada intimidasi, tekanan, maupun provokasi yang dilakukan, dan tuduhan tersebut tidak benar serta berpotensi menyesatkan publik.
Kejadian berlangsung pada saat pelaksanaan eksekusi agunan debitur, di mana beliau hadir secara pribadi dan sesuai hak keluarga pemenang lelang.
Peristiwa terjadi di lokasi pelaksanaan eksekusi agunan debitur, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi terkait dan sesuai koridor hukum.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memisahkan kapasitas pribadi dari posisi Ketua IWO, menjaga objektivitas pemberitaan, dan meluruskan opini publik yang keliru.
Muridi Susandi juga menyoroti fakta bahwa pihak debitur sempat mengaku sebagai wartawan, yang menunjukkan adanya penyalahgunaan identitas wartawan untuk tujuan yang tidak terkait dengan tugas jurnalistik.
Muridi Susandi menegaskan bahwa kehadirannya tidak membawa nama IWO, tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik, dan sepenuhnya menghormati proses hukum serta etika.
Beliau meminta redaksi media yang sebelumnya mempublikasikan informasi tersebut untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Demi menjaga profesionalitas pers, objektivitas pemberitaan, dan mencegah opini publik yang keliru, saya menyampaikan Hak Jawab ini,” jelas Muridi Susandi.
Hak Jawab ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi Ketua IWO Riau, agar publik menerima informasi yang akurat dan tidak salah tafsir terkait peran beliau dalam peristiwa hukum tersebut.
Muridi Susandi mengapresiasi media yang bersedia memuat klarifikasi ini dan menegaskan komitmen IWO terhadap profesionalisme jurnalistik.(*)


Berita Lainnya
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla