Berlangsung Dramatis, Wisnu Wardhana Melawan Saat Ditangkap


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penangkapan Wisnu Wardhana (WW) diwarnai drama. Sempat terjadi kejar-kejaran saat tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berusaha menangkap buronan kasus pengalihaan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu.

Penangkapan WW dipimpin langsung oleh Kajari Surabaya Teguh Darmawan. Saat itu WW dijemput anaknya dari Stasiun Pasar Turi menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernopol M 1732 HG. WW sepertinya tahu jika ia sedang diintai.

Karena itu ia tidak berhenti di suatu tempat dan lebih memilih berputar-putar dan terus berjalan. Saat melaju di Jalan Kenjeran tepatnya di kawasan Lebak, tim dari Kejari Surabaya memutuskan menangkap WW.

Namun saat ditangkap, WW melawan. Motor seorang petugas kejari yang berusaha menghentikan laju mobil justru ditabrak. Motor itu masuk kolong mobil dan memang berhasil menghentikan laju mobil. Namun petugas tersebut mengalami luka.

Loading...

"Penangkapan Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran atas dasar laporan masyarakat. Kami buntuti dia. Saat itu ia bersama anaknya. Terpidana sempat mencoba melarikan diri dengan menabrak anggota kami. lalu kita amankan dia," kata Kajari Surabaya Teguh Hermawan kepada detikcom, Rabu (9/1/2019).

"Ia mencoba melarikan diri dengan menabrak anggota kami yang menghadang dengan mengunakan motor. Kemudian mobil tersebut terkunci dan tidak bisa kabur," kata Teguh.

Meski mobil tak bisa melaju lagi. Namun WW tak menyerah. Ia tetap tak mau keluar dari mobil. Petugas pun mengancam hendak memecahkan kaca mobilnya agar WW mau keluar.

"Setelah 5 menit kemudian akhirnya tersangka mau keluar dan kami amankan. Ia menggunakan masker dan menggunakan jaket," kata Teguh.

"Sekitar pukul 05.50 WIB kami berhasil mengamankan terpidana Wisnu Wardhana. Eksekusi dasarnya adalah keputusan Mahkamah Agung, di mana terpidana harus melaksanakan pidana selama enam tahun," lanjut Teguh.

Teguh menjelaskan WW terjerat kasus pengalihan aset BUMD PT PWU pada tahun 2013. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan WW divonis 3 tahun.

"Kemudian Pengadilan Tinggi ditahan selama 1 tahun dan sama Mahkamah Agung jadi hukumnya menjadi 6 tahun," kata Teguh.

Dikatakan Teguh, jika Wisnu Wardhan sudah menjadi DPO sejak tiga minggu lalu.

"Sekitar tiga minggu menjadi DPO kami," tandas Teguh.

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]