BABINSA KORAMIL 03/TPL BERPERAN AKTIF DALAM PENANGGULANGAN KARHUTLA SELUAS ±10 HA DI TANJUNG PIDADA



 TEMPULING - Pada hari Minggu, 8 Maret 2026, Babinsa Koramil 03/Tpl Kodim 0314/Inhil turut serta dalam upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Parit Tanjung Pasir 2, RT 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kegiatan ini melibatkan kerja sama lintas pihak dengan total personel sebanyak 19 orang, di mana Babinsa sebagai unsur TNI menjadi salah satu garda terdepan dalam menangani kejadian yang mencakup area seluas ±10 ha pada koordinat 0°30'49,998"S 102°58'41,424"E.

Personel yang terlibat terdiri dari 1 orang Kepala Lurah, 1 orang TNI (Babinsa), 8 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 4 orang dari Masyarakat Peduli Api (MPA), dan 5 orang masyarakat. Untuk mendukung kegiatan pemadaman, digunakan peralatan antara lain 2 unit mesin minisrek, 2 buah slang isap, 25 gulung slang buang, dan 5 buah nouzel. Namun, proses penanganan menghadapi beberapa hambatan, seperti kondisi lahan gambut yang kering dan tebal, keterbatasan sumber air, angin kencang dengan cuaca panas, serta kawasan yang ditumbuhi semak belukar. Lahan yang terbakar merupakan milik Bapak Mardani, Bapak Matnur, Bapak Amran, Bapak Hendriadi, dan Bapak Arbain, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Dalam menangani Karhutla ini, Babinsa menjalankan peran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak memiliki kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur perlindungan hutan dari kebakaran, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan juga menjadi acuan dalam pengorganisasian dan pelaksanaan upaya penanggulangan, termasuk peran unsur TNI, masyarakat, dan instansi terkait.

Upaya yang dilakukan meliputi koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait, pelaksanaan proses pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru, serta pelaporan secara berkelanjutan kepada komando atas. Hingga saat laporan dibuat, titik api utama telah berhasil dipadamkan, meskipun masih terdapat titik asap yang menyebar dan tim masih terus melakukan proses pendinginan. Kegiatan ini sejalan dengan serangkaian upaya serupa yang telah dilakukan oleh Babinsa di berbagai wilayah Indonesia, seperti patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla yang rutin dilaksanakan di Kabupaten Inhil pada periode sebelumnya, yang menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga lingkungan dan keamanan masyarakat dari ancaman kebakaran.(*)





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]