PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar diduga menikah lagi tanpa izin, sekaligus memalsukan keterangan pekerjaan dalam dokumen pernikahan keduanya. Tindakan ini terbukti melanggar aturan kedisiplinan pegawai maupun ketentuan hukum pidana.
Oknum berinisial HD tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, ia diketahui menerbitkan buku nikah kedua melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Pekanbaru. Dalam berkas pernikahan tersebut, status pekerjaannya secara sengaja ditulis sebagai wiraswasta, padahal pada tahun yang sama ia masih tercatat dan menerima gaji sebagai PNS di Dinas PUPR Kampar.
Pencantuman data yang tidak sesuai ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Pemalsuan keterangan dalam dokumen resmi negara jika terbukti melanggar Pasal 264 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Tindakan ini dipandang sebagai upaya menyembunyikan status kepegawaian agar lolos dari persyaratan perizinan menikah lagi bagi PNS.
Istri sah menyatakan tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, bagi suaminya untuk menikah lagi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang hendak beristri lebih dari satu wajib memenuhi syarat secara berurutan: persetujuan tertulis dari istri pertama, izin tertulis dari pejabat berwenang, serta putusan Pengadilan Agama. Ketiga syarat tersebut sama sekali tidak dipenuhi dalam kasus ini.
Selain itu, bagi PNS, pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran berat menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan pangkat, pemindahan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari kepegawaian. Aturan ini ditegaskan berlaku tegas bagi seluruh PNS tanpa terkecuali, terlebih bagi yang menempati posisi strategis di dinas teknis.
Pihak KUA terkait menyatakan akan memeriksa kembali kelengkapan administrasi pernikahan yang bersangkutan, termasuk keabsahan surat keterangan yang diserahkan saat pendaftaran. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kampar belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, demikian pula HD selaku yang dilaporkan belum dapat dihubungi untuk memberikan pembelaan.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan tidak diredam, mengingat oknum yang bersangkutan bertugas di dinas yang mengelola anggaran besar pembangunan daerah. Redaksi akan terus memantau perkembangan penyidikan di tingkat kepegawaian maupun hukum pidana.
OKNUM ASN PUPR KAMPAR DIDUGA POLIGAMI TANPA IZIN DAN PALSUKAN DATA PEKERJAAN
Selasa, 10 Februari 2026 • 11:51:00 WIB
•
2 menit baca
ASN PUPR Kampar diduga poligami tanpa izin dan palsukan data pekerjaan.
Bagikan