?DUMAI, MEDIALOKAL.CO – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengusut tuntas pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini disampaikan lantaran ditemukannya sejumlah kerusakan fisik pada fasilitas publik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
?Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tahun anggaran 2023–2025 dengan nilai akumulasi mencapai Rp94,93 miliar. Pembangunan tersebut meliputi pekerjaan perencanaan oleh PT Artha Asri Arsindo senilai Rp277,3 juta, manajemen konstruksi 2024 oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp899,7 juta, serta pembangunan fisik tahap awal oleh PT Loeh Raya Perkasa senilai Rp38,04 miliar.
?Pekerjaan tersebut kemudian dilanjutkan pada tahun 2025 melalui manajemen konstruksi lanjutan oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp998,6 juta, serta pekerjaan pembangunan lanjutan fasilitas tribun, gapura, area parkir, dan pagar oleh PT Aulia Multi Sarana senilai Rp54,71 miliar.
?Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan secara bertahap sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober 2026. Dari pemantauan terakhir, tim menemukan indikasi kerusakan fisik mulai dari kebocoran atap dan talang, dinding retak yang hanya ditambal, pembongkaran keramik tangga depan untuk diganti, hingga penurunan struktur tangga secara visual.
?Frans menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran daerah harus sebanding dengan kualitas bangunan yang dihasilkan. Ia meminta kejelasan mengenai status proyek, masa pemeliharaan, serta sumber pembiayaan perbaikan agar uang rakyat tidak menjadi beban berulang dalam APBD.
?Atas temuan ini, DPP SPKN mendesak BPK, BPKP, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pengawasan, hingga realisasi keuangan. SPKN juga meminta mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kota Dumai, Yomi Indriansyah, S.T., untuk dimintai keterangan sesuai dengan jabatan dan masa tugasnya saat proyek berjalan.
Berikut adalah penulisan berita medialokal.co dalam bentuk narasi alinea per alinea tanpa daftar nomor maupun tabel: Proyek Stadion Porprov Dumai Rp94,9 Miliar Disorot DPP SPKN DUMAI (medialokal.co) – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengusut tuntas pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini disampaikan lantaran ditemukannya sejumlah kerusakan fisik pada fasilitas publik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tahun anggaran 2023–2025 dengan nilai akumulasi mencapai Rp94,93 miliar. Pembangunan tersebut meliputi pekerjaan perencanaan oleh PT Artha Asri Arsindo senilai Rp277,3 juta, manajemen konstruksi 2024 oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp899,7 juta, serta pembangunan fisik tahap awal oleh PT Loeh Raya Perkasa senilai Rp38,04 miliar. Pekerjaan tersebut kemudian dilanjutkan pada tahun 2025 melalui manajemen konstruksi lanjutan oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp998,6 juta, serta pekerjaan pembangunan lanjutan fasilitas tribun, gapura, area parkir, dan pagar oleh PT Aulia Multi Sarana senilai Rp54,71 miliar. Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan secara bertahap sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober 2026. Dari pemantauan terakhir, tim menemukan indikasi kerusakan fisik mulai dari kebocoran atap dan talang, dinding retak yang hanya ditambal, pembongkaran keramik tangga depan untuk diganti, hingga penurunan struktur tangga secara visual. Frans menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran daerah harus sebanding dengan kualitas bangunan yang dihasilkan. Ia meminta kejelasan mengenai status proyek, masa pemeliharaan, serta sumber pembiayaan perbaikan agar uang rakyat tidak menjadi beban berulang dalam APBD. Atas temuan ini, DPP SPKN mendesak BPK, BPKP, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pengawasan, hingga realisasi keuangan. SPKN juga meminta mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kota Dumai, Yomi Indriansyah, S.T., untuk dimintai keterangan sesuai dengan jabatan dan masa tugasnya saat proyek berjalan. SPKN menyampaikan bahwa laporan pengaduan resmi terkait proyek ini telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk dilakukan klarifikasi dan penanganan di tingkat daerah. Frans menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan bersiap membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak memberikan kejelasan. Selain lima paket proyek periode 2023–2025 tersebut, DPP SPKN juga memantau pengerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai TA 2026 bernilai Rp9,69 miliar yang saat ini masih berjalan di lapangan. SPKN berharap proses pengawasan ini dapat memastikan pembangunan fasilitas publik di Kota Dumai berjalan transparan, berkualitas, dan dapat dimanfaatkan secara aman oleh masyarakat. Berikut adalah penulisan berita medialokal.co dalam bentuk narasi alinea per alinea tanpa daftar nomor maupun tabel: Proyek Stadion Porprov Dumai Rp94,9 Miliar Disorot DPP SPKN DUMAI (medialokal.co) – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengusut tuntas pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini disampaikan lantaran ditemukannya sejumlah kerusakan fisik pada fasilitas publik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tahun anggaran 2023–2025 dengan nilai akumulasi mencapai Rp94,93 miliar. Pembangunan tersebut meliputi pekerjaan perencanaan oleh PT Artha Asri Arsindo senilai Rp277,3 juta, manajemen konstruksi 2024 oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp899,7 juta, serta pembangunan fisik tahap awal oleh PT Loeh Raya Perkasa senilai Rp38,04 miliar. Pekerjaan tersebut kemudian dilanjutkan pada tahun 2025 melalui manajemen konstruksi lanjutan oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp998,6 juta, serta pekerjaan pembangunan lanjutan fasilitas tribun, gapura, area parkir, dan pagar oleh PT Aulia Multi Sarana senilai Rp54,71 miliar. Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan secara bertahap sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober 2026. Dari pemantauan terakhir, tim menemukan indikasi kerusakan fisik mulai dari kebocoran atap dan talang, dinding retak yang hanya ditambal, pembongkaran keramik tangga depan untuk diganti, hingga penurunan struktur tangga secara visual. Frans menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran daerah harus sebanding dengan kualitas bangunan yang dihasilkan. Ia meminta kejelasan mengenai status proyek, masa pemeliharaan, serta sumber pembiayaan perbaikan agar uang rakyat tidak menjadi beban berulang dalam APBD. Atas temuan ini, DPP SPKN mendesak BPK, BPKP, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pengawasan, hingga realisasi keuangan. SPKN juga meminta mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kota Dumai, Yomi Indriansyah, S.T., untuk dimintai keterangan sesuai dengan jabatan dan masa tugasnya saat proyek berjalan. SPKN menyampaikan bahwa laporan pengaduan resmi terkait proyek ini telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk dilakukan klarifikasi dan penanganan di tingkat daerah. Frans menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan bersiap membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak memberikan kejelasan. Selain lima paket proyek periode 2023–2025 tersebut, DPP SPKN juga memantau pengerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai TA 2026 bernilai Rp9,69 miliar yang saat ini masih berjalan di lapangan. SPKN berharap proses pengawasan ini dapat memastikan pembangunan fasilitas publik di Kota Dumai berjalan transparan, berkualitas, dan dapat dimanfaatkan secara aman oleh masyarakat. Berikut adalah penulisan berita medialokal.co dalam bentuk narasi alinea per alinea tanpa daftar nomor maupun tabel: Proyek Stadion Porprov Dumai Rp94,9 Miliar Disorot DPP SPKN DUMAI (medialokal.co) – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengusut tuntas pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini disampaikan lantaran ditemukannya sejumlah kerusakan fisik pada fasilitas publik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tahun anggaran 2023–2025 dengan nilai akumulasi mencapai Rp94,93 miliar. Pembangunan tersebut meliputi pekerjaan perencanaan oleh PT Artha Asri Arsindo senilai Rp277,3 juta, manajemen konstruksi 2024 oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp899,7 juta, serta pembangunan fisik tahap awal oleh PT Loeh Raya Perkasa senilai Rp38,04 miliar. Pekerjaan tersebut kemudian dilanjutkan pada tahun 2025 melalui manajemen konstruksi lanjutan oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp998,6 juta, serta pekerjaan pembangunan lanjutan fasilitas tribun, gapura, area parkir, dan pagar oleh PT Aulia Multi Sarana senilai Rp54,71 miliar. Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan secara bertahap sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober 2026. Dari pemantauan terakhir, tim menemukan indikasi kerusakan fisik mulai dari kebocoran atap dan talang, dinding retak yang hanya ditambal, pembongkaran keramik tangga depan untuk diganti, hingga penurunan struktur tangga secara visual. Frans menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran daerah harus sebanding dengan kualitas bangunan yang dihasilkan. Ia meminta kejelasan mengenai status proyek, masa pemeliharaan, serta sumber pembiayaan perbaikan agar uang rakyat tidak menjadi beban berulang dalam APBD. Atas temuan ini, DPP SPKN mendesak BPK, BPKP, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pengawasan, hingga realisasi keuangan. SPKN juga meminta mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kota Dumai, Yomi Indriansyah, S.T., untuk dimintai keterangan sesuai dengan jabatan dan masa tugasnya saat proyek berjalan. SPKN menyampaikan bahwa laporan pengaduan resmi terkait proyek ini telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk dilakukan klarifikasi dan penanganan di tingkat daerah. Frans menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan bersiap membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak memberikan kejelasan. Selain lima paket proyek periode 2023–2025 tersebut, DPP SPKN juga memantau pengerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai TA 2026 bernilai Rp9,69 miliar yang saat ini masih berjalan di lapangan. SPKN berharap proses pengawasan ini dapat memastikan pembangunan fasilitas publik di Kota Dumai berjalan transparan, berkualitas, dan dapat dimanfaatkan secara aman oleh masyarakat. Berikut adalah penulisan berita medialokal.co dalam bentuk narasi alinea per alinea tanpa daftar nomor maupun tabel: Proyek Stadion Porprov Dumai Rp94,9 Miliar Disorot DPP SPKN DUMAI (medialokal.co) – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengusut tuntas pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini disampaikan lantaran ditemukannya sejumlah kerusakan fisik pada fasilitas publik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tahun anggaran 2023–2025 dengan nilai akumulasi mencapai Rp94,93 miliar. Pembangunan tersebut meliputi pekerjaan perencanaan oleh PT Artha Asri Arsindo senilai Rp277,3 juta, manajemen konstruksi 2024 oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp899,7 juta, serta pembangunan fisik tahap awal oleh PT Loeh Raya Perkasa senilai Rp38,04 miliar. Pekerjaan tersebut kemudian dilanjutkan pada tahun 2025 melalui manajemen konstruksi lanjutan oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp998,6 juta, serta pekerjaan pembangunan lanjutan fasilitas tribun, gapura, area parkir, dan pagar oleh PT Aulia Multi Sarana senilai Rp54,71 miliar. Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan secara bertahap sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober 2026. Dari pemantauan terakhir, tim menemukan indikasi kerusakan fisik mulai dari kebocoran atap dan talang, dinding retak yang hanya ditambal, pembongkaran keramik tangga depan untuk diganti, hingga penurunan struktur tangga secara visual. Frans menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran daerah harus sebanding dengan kualitas bangunan yang dihasilkan. Ia meminta kejelasan mengenai status proyek, masa pemeliharaan, serta sumber pembiayaan perbaikan agar uang rakyat tidak menjadi beban berulang dalam APBD. Atas temuan ini, DPP SPKN mendesak BPK, BPKP, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pengawasan, hingga realisasi keuangan. SPKN juga meminta mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kota Dumai, Yomi Indriansyah, S.T., untuk dimintai keterangan sesuai dengan jabatan dan masa tugasnya saat proyek berjalan. SPKN menyampaikan bahwa laporan pengaduan resmi terkait proyek ini telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk dilakukan klarifikasi dan penanganan di tingkat daerah. Frans menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan bersiap membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak memberikan kejelasan. Selain lima paket proyek periode 2023–2025 tersebut, DPP SPKN juga memantau pengerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai TA 2026 bernilai Rp9,69 miliar yang saat ini masih berjalan di lapangan. SPKN berharap proses pengawasan ini dapat memastikan pembangunan fasilitas publik di Kota Dumai berjalan transparan, berkualitas, dan dapat dimanfaatkan secara aman oleh masyarakat.
?SPKN menyampaikan bahwa laporan pengaduan resmi terkait proyek ini telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk dilakukan klarifikasi dan penanganan di tingkat daerah. Frans menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan bersiap membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak memberikan kejelasan.
?Selain lima paket proyek periode 2023–2025 tersebut, DPP SPKN juga memantau pengerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai TA 2026 bernilai Rp9,69 miliar yang saat ini masih berjalan di lapangan. SPKN berharap proses pengawasan ini dapat memastikan pembangunan fasilitas publik di Kota Dumai berjalan transparan, berkualitas, dan dapat dimanfaatkan secara aman oleh masyarakat.