Kernet Bus Pemukul Istri Ustaz Derry Sulaiman Dijerat Pasal Penganiayaan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Istri Ustaz Derry Sulaiman, Antika Joda dipukuli dan ditendang kernet bus di kawasan Jl By Pass Ngurah Rai, Bali. Kernet bus, Made Prima Yoga (27) sudah ditahan dan terancam hukuman bui. 

"Pelaku diamankan Jumat (8/2) di daerah Jimbaran. Dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa lewat pesan singkat, Kamis (14/2/2019).

Jika ditilik dari pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berbunyi (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/2) lalu. Saat itu Joda bersama tiga anaknya, ditabrak sepeda motor di depan Hotel Cristal, Kuta, akibatnya situasi lalu lintas macet.

Loading...

Saat itu bus Adi Cahaya melintas dan terus mengklakson mobil dan pengendara sepeda motor tersebut. Istri Ustaz Derry Sulaiman sudah mempersilakan bus itu lewat, tapi tanpa diduga kernet bus turun dan emosi sehingga memukul dan menendang Joda. 

Pengacara Jodha, Agustinus Nahak menegaskan kasus ini murni kriminal dengan pelaku tunggal. Tidak ada motif SARA dalam kasus penganiayaan ini.

"Ini tidak ada unsur SARA, murni kriminal, murni tindak pidana, dari kronologis pelaku tunggal karena situasional saat itu," ujar Agus ketika berbincang via telepon, Rabu (13/2). 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]