H-3 Hingga H+3 Lebaran, Truk Dilarang di Jalan Provinsi Riau

Mobil truk melintas di Kabupaten Kampar, jalur mudik Riau-Sumatra Barat

Loading...

PEKANBARU - Gubernur Riau, H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan operasional mobil angkutan barang (truk) di jalan provinsi Riau. Durasinya sejak H-3 sampai dengan H+3 hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, M Taufiq, kepada GenPI.co di Pekanbaru, Selasa (28/5). Ia mengatakan, pembatasan tersebut sebagai upaya untuk kelancaran arus mudik dan balik lebaran tahun 2019 di provinsi Riau.

“Pemprov Riau mengeluarkan surat edaran Gubernur pada H-3 sampai dengan H+3 hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Berlaku di empat pintu masuk titik rawan jalur lintas mudik di Riau, yakni jalur utara, barat, timur dan selatan,” kata, Taufik.

Salah satu indikator penentuan titik rawan adalah karena kondisi jalan yang memiliki radius dan jarak pandang pendek akibat tepiannya banyak semak belukar. Kondisi ini bisa menyebabkan macet.

Loading...

Dijelaskan Taufik, surat edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019. Isinya mengenai  Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019.

"Kita sudah terima salinan peraturan menteri itu, makanya perlu kita tindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran gubernur Riau pembatasan operasional angkutan barang di provinsi Riau," jelasnya.

Dalam peraturan menteri itu tidak diatur pembatasan operasional di jalan provinsi Riau. Namun untuk mengantisipasi perlu adanya surat edaran gubernur Riau yang akan disampaikan ke kabupaten/kota se-Riau.

Taufik mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini, tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan bahan pokok dan mobil bahan bakar.

"Meski ada pembatasan, tapi ada pengecualian untuk mobil angkutan barang pokok seperti beras dan sayur-sayuran tetap dibolehkan beroperasi. Termasuk mobil angkutan bahan bakar minyak," ungkapnya.

Pemprov Riau menggelar rapat kembali untuk mengetahui persiapan seluruh moda transportasi dan jalur mudik Lebaran pada Rabu tanggal 29 Mei di kantor Gubernur Riau. Juga akan dilakukan peninjauan ke terminal bus, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan pelabuhan. (*)
 

Sumber : genPI.co






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]