Pinjam Korek Namun Lupa Kembali, Kuli Bangunan ini Dibunuh Temannya Sendiri

Ilustrasi (Int)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang pemuda di Jakarta tewas terbunuh oleh temannya sendiri.

Pemuda yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta tersebut bahkan tewas lantaran masalah sepele.

Pemuda ini terbunuh lantaran luba mengembalikan korek temannya sendiri.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian ini terjadi tepatnya di Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, AKBP Dedy Supriadi megatakan kalau peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat (28/6/2019) malam sekitar pukul 01.00 WIB.

Dedy kemudian mejelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, pelaku dan korban yang berinisial A (20) sedang nongkrong bersama lima rekan lainnya di dekat tanggul Kali Ciliwung.

Korban saat itu sedang menenggak anggur bersama temannya sementara pelaku sedang pacaran dengan teman wanitanya.

Korban kemudian meminjam korek pelaku untuk menyalakan rokok.

Namun korban lupa untuk mengembalikan korek tersebut.

Merasa tak terima karena koreknya tak kunjung dikembalikan tersangka kemudian menghampiri korban.

Tersangka yang bernama Mayzon Kurniawan kemudian memarahi korban dan menendang kepalanya hingga tersungkur.

Tersangka juga sempat mengeluarkan sebilah pisau sampai mengancam teman-temannya yang lain.

Karena aksi tersangka diabaikan teman-temannya, pelaku kemudian kembali duduk-duduk.

Tak lama, tiba-tiba tersangka melemparkan botol ke arah korban hingga mengenai bagian leher dekat telinga.

"Korban langsung tersungkur dan enggak sadarkan diri," kata Dedy.

Teman korban yang melihat kejadian itu dengan sigap langsung membawa korban ke rumah sakit, sementara pelaku justru kabur ke bedeng tempat tinggalnya.

Sesampai di RS, dokter menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.

Dikutip dari Warta Kota, setelah mengetahui kejadian tersebut, rekan korba langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan langsung secara sigap melakukan penyeldikan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di bedeng.

Pelaku dijerat dengan Pasak 351 ayat 3 tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(*)

Sumber : grid.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]