Polres Rohil Diminta Ungkap Cukong Perambahan Hutan

Foto : Tim Unit II dan Opsnal polres Rohil saat mengamankan barang bukti alat berat dan Satu orang operator

Loading...

UJUNGTANJUNG - TIm Unit II dan Opsnal Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) Rabu 29 November 2017 sekitar pukul 16.30 wib lau berhasil mengamankan satu unit alat berat serta satu orang operator berinisial RI alias Adi (27), warga Km 8 Rw 08 Rt 04 Sebanga Duri, Kabupaten Bengkalis Riau.

RI alias Adi diduga melakukan kegiatan penggarapan dan perambahan tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT Diamond Raya Timber (DRT) yang berada di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Batu Hampar Rohil.

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Ruslan yang disampaikan oleh Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry,membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.

RI alias Adi diamankan bersama satu unit eskavator pada Rabu (29/11/17) lalu sekira pukul 16.30 WIB di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rohil.

Loading...

Penangkapan tersebut berawal laporan dari karyawan PT DTR. Setelah dilakukan pengecekan lokasi didapati pelaku Ri alias Adi selaku operator alat berat sedang bekerja melakukan pembuatan kanal di atas lahan perusahaan tersebut.

Petugas pun langsung mengamankannya bersama barang bukti eskavator merk Sumitomo SH 210 warna Kuning ke Mapolres Rohil guna penyelidikan dan penyidikan.  RI alias Adi diancam pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 165 /XI/2017/RIAU/Res Rohil Tgl 29 Nopember 2017.

Terkait penagkapan alat berat dan satu orang operator alat berat itu ,  Direktur Eksekutif Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, Krimanal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), Ir Ganda Mora mengapresiasi penangkapan tersebut.

"Kita mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polres Rohil, untuk menangkap pelaku perambahan diatas lahan PT Diamon Raya Timber itu," ucapnya.

Ir.Ganda Mora pegiat lingkungan hidup dan korupsi ini menjelaskan  IUPHHK-HA adalah (dulu dikenal dengan istilah Hak Penguasaan Hutan, HPH) satu-satunya yang masih bertahan di Riau.

" Kawasan itu merupakan tempat berlindungnya satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera, Gajah dan lainnya yang dulu hidup liar di area Kawasan Hutan Senipis," ujarnya kepada Spiritriau.Comselasa 4 November 2017.

Ir.Ganda Mora dalam kasus ini  meminta dengan tegas agar pihak Polres Rohil dapat mengungkap dan menangkap dalang dari perambahan kawasan hutan tersebut.

"Dari informasi yang dirangkum diduga cukongnya berinisial AW berasal dari Kota Pinang, Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]