Ilegal Logging, 9 Orang Warga Bengkalis Ditangkap Polisi


Loading...

BENGKALIS - Senin 05 Desember 2017 lalu, tim gabungan Polres Bengkalis berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang 8 warga Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang diduga pelaku Ilegal Logging.


Dari keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik, melalui Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu B.Purba, (06/12/2017), bahwa para tersangka Ilegal Logging tersebut berhasil diamankan tim gabungan pada hari Senin 05 Desember 2017 lalu sekira pukul.21.00 Wib, di pelabuhan 1 (satu) Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.


Kesembilan tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Diantaranya, NA (23) warga Desa Ketam Putih, AH (21) warga Desa Pematang Duku, LI (17) warga Desa Damai, MHN (16) warga Desa Pematang Duku, MN (32) warga Desa Penebal, SI (47) warga Sungai Kadung Desa Ketam Putih, NM (19) warga Desa Penebal, MZ (15) warga Desa Temeran dan AF (36) warga Desa Penebal.


Diterangkannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim, yakni kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang Sah dan diperkirakan lebih kurang 8 (delapan) Ton dengan berbagai ukuran, 6 (enam) unit sepeda motor, 5 (lima) buah gerobak, dan 1 (satu) unit kapal motor. Dan keseluruhannya saat ini sudah diamakan di Mapolres Bengkalis.

Loading...


Diuraikannya, awalnya pada hari Senin 05 Desember 2017 sekira pukul. 20.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH Sik mendapat informasi dari masayarakat bahwa di daerah Kelemantan Barat Kecamaan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ada kegiatan diduga tindak pidana illegal logging. 


Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, Sik, dan bersamaan dengan Kasat Sabhara Polres Bengkalis AKP Basuki, dan beberapa personil Polsek Bengkalis langsung menuju ke lokasi. Tepatnya di Pelabuhan 1 (satu) Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis.


Sesampainya di lokasi, benar ditemukan kurang 8 Ton kayu olahan beserta 9 (sembilan) orang diduga pelaku beserta alat transportasi untuk mengangkut kayu tersebut. Dari hasil intrograsi ke para pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa asal kayu olahan tersebut berasal dari Kabupaten Meranti. Dan kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang Sah. 


"Guna kepentingan penyidikan, selanjutnya barang bukti dan para pelaku dibawa ke kantor Polres Bengkalis, "tutup Iptu B.Purba. (Src)

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]