Siak

Distransnaker Siak Membuka Sosialisasi Pembinaan Tertib Administrasi Sosial BPJS TK,

Rifky

Loading...

SIAK - Sosialisasi pembinaan tertib Administrasi sesuai ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada peserta Se Kabupaten Siak dengan sasaran utama (HRD) di sejumlah perusahaan, serta sejumlah Serikat Pekerja dan pengusaha.

Kegiatan ini secara resmi digelar di Hotel  Grand Mempura yang dibuka oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Kamis (5/9/2019) pagi.

Kegiatan ini turut hadir kepala Transmigrasi dan Ketanagakerjan Kabupaten Siak, H.Amin buduadi, serta Kasubag Umum masing-masing OPD yang bertanggung jawab dengan data kepesertaan BPJS dari non ASN serta tamu undangan juga ikut dalam kegiatan itu.

H.Amin Budiadi dalam sambutannya penyampaikan, Pemerintah Kababupaten Siak sangat peduli dengan jaminan sosial untuk tenaga kerja. Untuk itu sejak tahun 2017 sudah ada Perbup Nomor 69 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjan di Kabupaten Siak.

Loading...

"Untuk pegawai non ASN di wilayah Pemkab Siak sekitar 5021 orang jaminan sosial dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Siak dan itu untuk tiga bulan pertama,"Kata H. Amin.

Lanjut H. Amin, pemerintah kabupaten Siak sudah memiliki payung hukum untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja di Siak. Dilihat dari sejumlah permasalahan buruh di Kabupaten Siak semuanya terkait masalah jaminan sosial ketenagakerjaan yang cukup tinggi.

"Masalahnya ada dipihak perusahaan yang juga belum paham Administrasi sesuai ketentuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat senang dengan diadakannya sosialisasi ini, dengan harapan kedepannya perusahaan sudah tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan," ucap H. Amin itu

Sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS, maka bila terjadi resiko terhadap pekerjanya maka pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib memberikan hak pekerja sesuai dengan ketentuan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

Materi yang dibahas dalam acara tersebut diantaranya penekanan hukum terhadap ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga mendapatkan bahan materi serta formulir klaim dan tata cara klaim.

Sebagai bentuk kemudahan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan, pihaknya juga memaparkan inovasi pelayanan online untuk pengaduan dan lainnya. Serta menyampaikan berbagai program baru BPJS Ketenagakerjaan.

Dipenghujung acara, nampak antusias peserta bertanya dan diskusi seputar sanksi dari perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada nakernya serta manfaat - manfaat bagi perusahaan yang sudah tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaa

Sementara Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS TK Siak, Yusuf Delfi juga menjelaskan dia mengakui banyak perusahaan di Kabupaten Siak yang ganti bagian Administrasinya, Sehingga kurang paham untuk pengurusan administrasi untuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Maka dari itu, kami dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi dalam bentuk pembinaan ini. Dengan tujuan pihak perusahaan dapat tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak adanya kerugian yang dialami pihak perusahaan bila resiko sosial terjadi kepada nakernya," kata Yusuf.(rif).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]