Tni Al Perintahkan 50 Personil Tanjungpinang Bongkar Rumah Warga


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sebanyak 50 personel prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV bersama personel Polsek Tanjungpinang Barat menertibkan rumah-rumah warga yang bermasalah di Jalan H. Agus Salim Gang Kepaya Kampung Jawa Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/9).

Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Mar Saul Jamlaay mengatakan, penertiban ini di laksanakan karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 214/PDT.G/2010 JKT PST tanggal 25 Nopember 2010 dengan amar putusan mengabulkan eksepsi (keberatan) tergugat I (pihak AL).

Dalam pokok perkara tersebut menyatakan gugatan penggugat (warga) tidak dapat diterima.

"penertiban ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 214/PDT.G/2010 JKT PST tanggal 25 November 2010," katanya.

Loading...

Lebih lanjut Saul Jamlaay menjelaskan, selain putusan Pengadilan Negeri perkara ini juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 782/PDT/2014/PT.DKI tanggal 04 Februari 2015 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 214/ PDT.G/2010/PN.JKT PST tanggal 25 November 2010.

Bahkan pembongkaran ini juga atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1277 K/Pdt/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang amar putusannya menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi.

Dan terakhir Pengadilan Negeri Tanjungpinang melakukan pembacaan putusan sela nomor: 84/Pdt.G/2018/PN.Tpg tertanggal 11 Juni 2019 dengan amar putusan gugatan para penggugat dinyatakan gugur.

"Atas putusan-putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, maka TNI AL (Lantamal IV, red) mempunyai legitimasi pemilik yang sah sesuai dasar yaitu sertifikat hak pakai nomor: 00004/1991 a.n Dephan /luas 934 M2/IKN: 44315015 dan sertifikat hak pakai nomor: 00010/1991 a.n Dephan/luas 5.106 M2/IKN: 44315017," terangnya.

Saul mengungkapkan, sebelum pembongkaran pihak Lantamal IV telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang sedang menghadapi sengketa dengan memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah tersebut.

Bahkan kata Saul Jamlaay, pihaknya memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas TNI AL untuk mengangkut barang-barang rumah tangga bagi warga yang akan memindahkan barang-barangnya ketempat lain.

"Dengan harapan warga dapat membongkar sendiri rumahnya dan dapat mengambil kayu-kayu yang layak pakai untuk digunakan kembali," jelasnya.

Ia berharap, pelaksanaan penertiban dan pembongkaran yang akan berlangsung selama satu bulan itu dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

"Rumah-rumah warga yang sudah dikosongkan sendiri oleh pemiliknya, ditertibkan dengan cara dibongkar secara manual menggunakan tenaga dari prajurit Lantamal IV,"  (spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]