Bongkar Dugaan Korupsi Bukit Batu Rp 1,8 Miliar, Minggu Depan Pejabat Pemkab Bengkalis Diperiksa Pen


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dalami dugaan korupsi Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam di Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, senilai Rp1,8 Miliar, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis akan memanggil sejumlah pejabat Pemerintahan Bengkalis.

Hal demikian dikatakan Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Bengkalis, Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan Jumat, (6/9) malam. 

Pemanggilan terhadap para pejabat dilingkungan Pemerintah Bengkalis dilakukan mulai Senin, (9/9) depan. 

"Kami akan terus dalami. Mulai Senin depan akan kami panggil sejumlah pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkalis. Bukan hanya itu, dari aparatur Perangkat desa juga dipanggil untuk dimintai keterangan, " tegas Agung Irawan. 

Loading...

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemanggilan Senin hingga Rabu depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Saksi yang diperiksa menurutnya, kepala bidang Pemerintahan Desa(Pemdes), dan kepala bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M).

Berikutnya ada Kepala Desa Bukit Batu dan Bendahara Desa Bukit Batu, dan pengurus  UED SP Tri Bukit Laksemana ada berjumlah 2 orang. 

"Untuk penetapan tersangka belum secepat ini. Karena kami saat ini masih fokus pendalaman penyidikan dulu," ujar Agung. 

Mencuatnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada terjadi dugaan penyelewengan anggaran Usaha Ekonomi Desa (UED) SP di Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tahun 2017 hingga 2019 sehingga di duga terjadi kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]