Medialokal.co - Fatwa vape haram dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Vape merupakan produk rokok elektronik atau e-cigarette. Ketentuan vape haram dikeluarkan pada (14/1/2020) dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette di Yogyakarta.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," tulis keterangan dari Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, yang diterima detikcom, Jumat (24/1/2020).
Menurut PP Muhammadiyah, mengkonsumsi vape sama dengan rokok biasa yang masuk golongan khaba'is. Golongan perbuatan ini menyebabkan kerusakan dan membahayakan diri sendiri, karena vape dan rokok konvensional terbukti mengandung banyak zat racun.
Ketentuan vape haram dari PP Muhammadiyah berdasarkan dua ayat Al-Qur'an, yang menganggap perbuatan merokok vape mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Ayat pertama adalah surat Al-Baqarah 195,