MEDIALOKAL.CO – Rapid Test (tes cepat) corona atau COVID-19 yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disoal.

Pasalnya, tes cepat yang diselenggarakan besok itu malah bertentangan dengan instruksi Presiden Jokowi dan maklumat Kapolri.

Di masa tanggap darurat ini, pemerintah meminta tidak ada kegiatan acara yang mengumpulkan jumlah massa banyak.

Dalam keterangan resminya, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa tes cepat itu tidak diperuntukkan semua orang.

“Ini adalah uji petik untuk mencari peta persebaran,” ujarnya, Selasa (24/3/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyebut, tes masif dilakukan kepada warga yang memenuhi syarat dan dibagi dalam tiga kategori.

Kategori A adalah masyarakat dengan risiko tertular paling tinggi, yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Yang baru tiba dari luar negeri, lalu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta keluarga, tetangga, serta temannya dan petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19,” terangnya.

Kategori B, untuk masyarakat yang rawan tertular karena profesi dan interaksi sosialnya.

Kategori C, masyarakat yang saat ini tengah mengalami gejala sakit yang mengarah pada gejala klinis terjangkit Covid-19 serta harus dibekali surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa bagi orang yang sehat tidak perlu mengikuti tes kecuali masuk dalam kategori berinteraksi sosial-massa.

Reporter: webmaster