Antisipasi Kelangkaan Akibat Corona, Bupati Inhil Batasi Pembelian Beras, Gula, Mie, Minyak Goreng
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang bahan pokok dan barang penting lainnya Bupati Indragiri Hilir mengeluarkan surat edaran agar para agen, distributor memberikan batasan penjualan maksimal kepada warga.
Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelangkaan bahan pokok dan bahan penting lainnya selama masa pandemi corona
Surat edaran dengan nomor 345/DISDAGTRI-III/2020 bertanda tangan adalah Bupato Indragiri Hilir Drs HM wardan MP. Surat itu meminta agen membatasi penjualan sejumlah barang.
Barang pokok yang dibatasi adalah beras, gula, mie, minyak goreng. Dalam surat edaran itu mengatakan, pembelian beras hanya dibenarkan maksimal 10 kilogram
Kemudian Gula Pasir maksimal 2 kilogram, mie instan maksimal 2 dus dan minyak goreng maksimal 4 liter.