Antisipasi Kelangkaan Akibat Corona, Bupati Inhil Batasi Pembelian Beras, Gula, Mie, Minyak Goreng

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang bahan pokok dan barang penting lainnya Bupati Indragiri Hilir mengeluarkan surat edaran agar para agen, distributor memberikan batasan penjualan maksimal kepada warga. 

Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelangkaan bahan pokok dan bahan penting lainnya selama masa pandemi corona 

Surat edaran dengan nomor 345/DISDAGTRI-III/2020 bertanda tangan adalah Bupato Indragiri Hilir Drs HM wardan MP. Surat itu meminta agen membatasi penjualan sejumlah barang. 

Barang pokok yang dibatasi adalah beras, gula, mie, minyak goreng. Dalam surat edaran itu mengatakan,  pembelian beras hanya dibenarkan maksimal 10 kilogram 

Loading...

Kemudian Gula Pasir maksimal 2 kilogram, mie instan maksimal 2 dus dan minyak goreng maksimal 4 liter.

 

 

Bupati Inhil, Drs HM Wardan MP menegaskan kepada agen dan pedagang lainnya untuk menjaga tidak terjadinya tidak spekulat kiranya melakukan pembatasan transaksi pembelian untuk kebutuhan pribadi mulai dari beras, gula dan lainnya.

” Yang jelas untuk 3 bulan kedepan kebutuhan pokok di Inhil masih aman dan akan diupayakan dengan sebaik-baiknya kelancaran Distribusi ke masyarakat” Sebut Bupati.

Langkah ini diambil dengan merujuk pada surat edaran dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri perihal pengawasan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting lainnya selama masa pandemi corona. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]