Komjak Soroti Transparansi Perkara Rumah Eks Timtim, MAKI Minta Kasus Dilimpahkan ke Kejagung

Komjak Soroti Transparansi Perkara Rumah Eks Timtim, MAKI Minta Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
Penulis: redaksi02
Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:00:00 WIB

Jakarta - Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman sebelumnya telah mendorong agar proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur berjalan terbuka. Saat ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman justru mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengambil alih penanganan perkara yang masih diselidiki Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu.

Desakan MAKI ini muncul di tengah masih didalaminya dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti. Boyamin menilai perkara dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar itu harus segera menemui kejelasan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum wajib diberikan kepada semua pihak yang namanya mencuat selama penyelidikan berlangsung.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin kepada wartawan.

Boyamin meyakini pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung adalah langkah yang paling tepat. Menurutnya, cara ini akan meminimalisir potensi intervensi maupun upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Secara khusus, MAKI menyoroti nama Diana yang ikut dalam pendalaman perkara. Boyamin meminta dugaan keterlibatan Wamen PU itu diperiksa habis-habisan agar tak ada lagi tanda tanya di publik. Ia juga mengingatkan jangan sampai ada pihak yang coba melindungi orang tertentu dalam kasus ini.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin. "Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim pada 2022-2023 yang bersumber dari APBN. Setelah rumah dihuni, ditemukan kerusakan parah di lapangan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman mencatat 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Temuan itu diperkuat pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang yang mengungkap masalah teknis seperti pemadatan tanah tak maksimal dan pemasangan beton di bawah standar.

Diana sendiri pernah dimintai keterangan terkait proyek tersebut, lantaran saat itu ia menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek.

Nurokhman dari Komjak sebelumnya menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional. Ia mengingatkan agar penanganan perkara berpihak pada kepentingan para penerima manfaat, khususnya kelompok rentan seperti eks pejuang Timtim.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Hingga kini, Kejati NTT menyatakan perkara masih pada tahap penyelidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana membenarkan bahwa kasusnya belum naik ke penyidikan. Ia juga memastikan pendalaman terhadap peran Diana masih terus dilakukan.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026). "Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Reporter: redaksi02