PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Tujuh paket kegiatan pengadaan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN). Total nilai ketujuh paket tersebut menembus Rp12.367.179.277 atau sekitar Rp12,36 miliar. Pemantauan awal ini menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam, termasuk dugaan praktik pinjam bendera, kewajaran harga satuan, serta mekanisme pembayaran yang tercatat di luar sistem.
Ketujuh paket yang menjadi fokus telaah mencakup layanan angkutan jalan perintis yang dikelola DAMRI senilai Rp7.033.740.000, belanja pemeliharaan perlengkapan jalan dikerjakan CV. Enam Sukses Bersama senilai Rp3.165.184.039, serta pengadaan dan pemasangan alat penerangan jalan oleh Marsada Saroha Hita senilai Rp2.781.327.000. Dua paket layanan angkutan penyeberangan perintis dikelola ASDP Indonesia Ferry masing-masing senilai Rp2.696.300.000 dan Rp2.165.000.000. Sementara penanganan lokasi rawan kecelakaan serta bantuan teknis perlengkapan jalan dikerjakan PT Kistech Matahari Domestic, masing-masing senilai Rp864.451.239 dan Rp445.499.999.
Salah satu paket yang paling menarik perhatian adalah belanja pemeliharaan perlengkapan jalan nasional senilai lebih dari Rp3 miliar yang dilaksanakan CV. Enam Sukses Bersama. DPP-SPKN akan menelusuri secara mendalam kemampuan riil perusahaan, pengalaman, tenaga teknis, peralatan, serta kapasitas pelaksanaannya. Informasi yang beredar terkait dugaan praktik pinjam bendera akan diverifikasi langsung di lapangan: siapa pihak yang sebenarnya mengerjakan, siapa tenaga teknis yang bertugas, dari mana barang diperoleh, dan siapa yang memikul tanggung jawab pelaksanaan.
Selain itu, kewajaran harga juga menjadi fokus pemeriksaan. Khususnya harga satu unit Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya jenis dua dalam satu dengan daya 60 watt yang disebutkan mencapai sekitar Rp29 juta per unit. DPP-SPKN menegaskan angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai ketidakwajaran sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesamaan spesifikasi — mulai dari panel surya, baterai, lampu, alat pengontrol, tiang, konstruksi pemasangan, hingga masa garansi. Harga Perkiraan Sendiri, hasil survei pasar, katalog, penawaran penyedia, serta biaya pemasangan akan dibandingkan secara berimbang.
Hal lain yang turut disoroti adalah status pembayaran yang tercatat di luar sistem pada paket pemeliharaan perlengkapan jalan senilai Rp3,165 miliar tersebut. DPP-SPKN akan meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme, serta kelengkapan dokumen pendukung pelaksanaan pembayaran tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa pemantauan ini bukan berarti telah ada kesimpulan pelanggaran. Langkah ini dilakukan agar setiap proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Data ini kami telaah satu per satu. Kami tidak ingin menuduh sebelum ada bukti. Tetapi kalau ada hal yang patut dipertanyakan, tentu harus ditelusuri secara terbuka," ujar Frans.
Pengawasan tidak akan berhenti pada tahap pengadaan saja. Tim akan terus memantau pelaksanaan hingga pekerjaan benar-benar selesai dan diserahterimakan. Dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja, Harga Perkiraan Sendiri, dokumen pemilihan penyedia, kualifikasi, kontrak, daftar kuantitas dan harga, faktur, bukti pembayaran, berita acara, serta dokumentasi kemajuan akan dicocokkan langsung dengan kondisi fisik di lapangan.
"Jangan hanya selesai secara administrasi di atas kertas. Kami ingin memastikan pekerjaan selesai secara fisik dan hasilnya dapat dirasakan masyarakat," tegas Frans.
Apabila selama proses pengawalan ditemukan ketidaksesuaian yang didukung bukti sah, DPP-SPKN akan menyampaikan temuannya kepada instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya, kegiatan ini tetap kami kawal sampai selesai. Uang negara harus digunakan secara transparan, pekerjaan harus sesuai kontrak, dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan," tutup Frans Sibarani.
DPP SPKN Pantau 7 Paket BPTD Riau Senilai Rp12,36 Miliar, Dugaan Pinjam Bendera dan Kewajaran Harga Disoroti
Kamis, 01 Oktober 2026 • 15:35:00 WIB
•
3 menit baca
DPP SPKN pantau 7 paket BPTD Riau Rp12,36 miliar, soroti pinjam bendera.
Bagikan