MEDIALOKAL.CO — Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap keempat untuk periode Oktober-Desember 2026 secara bertahap mulai bulan ini. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya masih tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima, asalkan data kependudukan di KTP dan KK sinkron dengan basis data Dukcapil. Status kepesertaan bisa dicek mandiri lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Pencairan dilakukan bertahap mulai Oktober dengan sistem triwulan, sehingga KPM menerima akumulasi dana tiga bulan sekaligus dalam satu kali pencairan.
Penyaluran tahap akhir tahun ini menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah yang masih terdaftar sebagai peserta aktif. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat kurang mampu dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar menjelang akhir tahun.
Besaran Bantuan dan Sistem Pencairan
Bansos Kemensos disalurkan setiap tiga bulan sekali. KPM tidak menerima dana bulanan, melainkan akumulasi tiga bulan dalam satu kali pencairan per tahap.
Pembagian tahapan sepanjang 2026:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2026
- Tahap 2: April, Mei, Juni 2026
- Tahap 3: Juli, Agustus, September 2026
- Tahap 4: Oktober, November, Desember 2026
Rincian nominal per komponen PKH dan BPNT tidak dicantumkan dalam bahan informasi ini. KPM dapat memeriksa besaran dana yang diterima melalui aplikasi Cek Bansos atau menanyakan langsung ke pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima Bansos Kemensos 2026
Penerima tidak cukup hanya tergolong berpenghasilan rendah. Ada sejumlah kriteria administratif dan sosial ekonomi yang harus dipenuhi.
Syarat administratif:
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid
- Nama tercantum dalam DTKS atau DTSEN yang dikelola Kemensos
- Data kependudukan di KTP dan KK sinkron dengan basis data Ditjen Dukcapil Kemendagri
Syarat ekonomi dan sosial:
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin pada Desil 1 hingga Desil 4
- Bukan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunannya
- Bukan karyawan aktif BUMN atau BUMD
- Penghasilan bulanan tidak melebihi UMP atau UMK setempat
Komponen khusus PKH: dalam satu keluarga harus ada minimal satu anggota dengan kategori berikut — ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan), anak usia 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD/SMP/SMA sederajat yang terdaftar di Dapodik, lanjut usia 60 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat.
Cara Cek Status Penerima
Pengecekan bisa dilakukan mandiri dengan NIK KTP, tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.
Via situs resmi:
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan data wilayah domisili dan 16 digit NIK KTP
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul
- Klik tombol "Cari Data"
Jika terdaftar, sistem menampilkan status "YA". Jika tidak, layar akan menampilkan keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Via aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos di Google Play Store atau App Store
- Pilih "Buat Akun Baru" bagi yang belum punya akun
- Isi data diri: NIK, nama sesuai KTP, alamat domisili, e-mail aktif, dan kata sandi
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk verifikasi
- Konfirmasi melalui tautan verifikasi yang dikirim ke e-mail
- Setelah login, buka menu "Profil" untuk melihat daftar bantuan aktif
Penyebab Penerima Dicoret
Status kepesertaan bisa dinonaktifkan pada tahap keempat atau periode berikutnya jika KPM mengalami kondisi berikut:
- Terindikasi sudah mampu secara finansial atau mandiri ekonomi
- Meninggal dunia tanpa ahli waris dalam satu KK
- Alih status pekerjaan menjadi ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Ditemukan data ganda dalam satu KK
- Memiliki aset berharga mewah yang tercatat permanen
KPM yang statusnya nonaktif namun merasa masih berhak dapat mengajukan sanggahan melalui pendamping sosial atau dinas sosial setempat, dengan membawa dokumen pendukung kondisi ekonomi terkini.
Informasi resmi seputar jadwal dan besaran bantuan hanya disampaikan melalui kanal Kemensos. KPM diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pencairan dengan imbalan uang, karena penyaluran bansos tidak dipungut biaya. Pengaduan bisa disampaikan ke call center Kemensos atau kantor dinas sosial terdekat.