Garuda Indonesia Resmi Ganti Sistem Bagasi Jadi Per Koli Mulai 1 September 2026

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menyampaikan keterangan pers terkait perubahan sistem bagasi menjadi per koli di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Penulis: Sutomo
Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:16:31 WIB

MEDIALOKAL.CO — Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menegaskan perubahan ini bertujuan memberi kepastian jumlah bagasi kepada pelanggan sejak tahap perencanaan perjalanan. Informasi jumlah koper dan batas berat per koli kini tercantum eksplisit di e-ticket dan menjadi acuan utama bagi calon penumpang.

"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," ujar Neil dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).

Simulasi Perhitungan: Mengapa Jatah 46 Kg Tidak Bisa Digabung

Dalam sistem baru ini, jika tiket mencantumkan satu piece maksimal 23 kg, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kg. Jatah total 46 kg dari dua piece tidak dapat digabungkan menjadi satu koper berbobot 46 kg.

Garuda mengingatkan penumpang untuk menimbang setiap koper secara terpisah sebelum berangkat. Jika kelebihan terjadi, penumpang harus mengecek apakah kelebihan itu berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya. Pemindahan barang antar koper diperbolehkan selama masing-masing koli tetap berada di bawah batas maksimal.

Alokasi Bagasi per Kelas Penerbangan

Berikut rincian jatah bagasi untuk tiket yang diterbitkan setelah 1 September 2026:

  • Ekonomi Domestik: satu koper maksimal 23 kg.
  • Ekonomi Internasional: dua koper masing-masing maksimal 23 kg.
  • Bisnis dan First: hingga dua koper dengan batas berat masing-masing 32 kg, tergantung rute dan ketentuan tiket.

Ketentuan ini tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket yang dibeli. Garuda menyarankan penumpang menyisakan ruang di dalam koper jika berencana membawa tambahan barang saat perjalanan pulang. Tas tambahan yang masuk sebagai bagasi tercatat tetap dihitung sebagai satu koli.

Bagasi Kabin dan Penerbangan Lanjutan

Garuda juga menegaskan larangan memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin. Bagasi kabin yang diizinkan hanya satu tas atau koper dengan ukuran maksimum panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm—total tiga dimensi tidak boleh melebihi 115 cm—dengan berat maksimal 7 kg.

Untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026, ketentuan bagasi masih mengikuti sistem berbasis total berat keseluruhan (Weight Concept). Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda dan perlu diperiksa sebelum berangkat.

Apabila jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan yang berlaku.

Reporter: Sutomo