Indofarma Terancam Likuidasi, Danantara Soroti Utang Rp1,25 Triliun

Danantara menyatakan Indofarma terancam likuidasi akibat nilai liabilitas yang mencapai Rp1,25 triliun.
Penulis: Sutomo
Kamis, 03 September 2026 | 12:11:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Roda bisnis PT Indofarma Tbk (INAF) makin sulit berputar. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang menaungi BUMN farmasi ini sudah mencoba berbagai jalan, tapi kesimpulannya pahit.

"Kami mencoba untuk memperbaiki, tetapi bahwa memang size-nya sudah tidak cukup untuk bisa diperbaiki," kata Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Kamis (3/9).

Pabrik Tersisa Satu, Tanpa Produk Andalan

Dony menjelaskan, penilaian untuk melikuidasi INAF bukan tanpa dasar. Ada sejumlah parameter yang dipakai. Kapasitas produksi Indofarma kini sangat terbatas, hanya mengandalkan satu fasilitas pabrik. Perusahaan juga sudah tidak punya produk unggulan yang mampu mendongkrak penjualan.

Dari sisi keuangan, nilai utang dan aset juga timpang jauh. Aset INAF hanya Rp510,83 miliar, sementara liabilitasnya menembus Rp1,25 triliun. Ekuitas pun jeblok ke posisi negatif Rp740,07 miliar.

"Jadi memang ada parameter yang kita tentukan, untuk melakukan proses likuidasi daripada perusahaan kita," ucap Dony. Ia menambahkan, ribuan perusahaan BUMN lain dengan masalah serupa juga akan diselesaikan satu per satu.

Nasib Pekerja Anak Usaha yang Pailit

Salah satu persoalan paling pelik adalah nasib karyawan PT Indofarma Global Medika, anak usaha INAF yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada 10 Februari 2025 lalu. Danantara sebenarnya ingin membantu pembayaran pesangon, tetapi kewenangan kini ada di tangan kurator.

"Yang memberikan pesangonnya itu nanti adalah kurator melalui lelang asetnya. Sebetulnya kami ingin untuk membantu," kata Dony.

Ia mengakui, proses hukum yang sedang berjalan membatasi ruang gerak Danantara. Pihaknya tengah meminta dukungan DPR agar nantinya bisa ikut campur dalam pembayaran pesangon bagi pekerja terdampak.

Saham Disuspensi, Delisting Mengancam

Di pasar modal, INAF juga sudah lama mati suri. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menggantung suspensi perdagangan sahamnya sejak Juli 2024. Jika berlarut, emiten bersandi INAF ini berpotensi dihapus dari pencatatan alias delisting.

Untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur, perusahaan mengandalkan penjualan aset. Setelah meneken perjanjian homologasi pada 8 Agustus 2024, Indofarma berencana melepas aset nonjaminan yang tersebar di Bekasi, Tangerang, Bandar Lampung, Palembang, Jambi, Medan, Batam, Pontianak, Makassar, serta aset jaminan nonproduksi di Jalan Tambak Nomor 2, Jakarta.

Dalam laporan keuangan Juni 2026, manajemen mengakui kelangsungan usaha perusahaan tergantung pada kemampuan menghasilkan arus kas dan menjalankan operasi yang menguntungkan. Kas yang tersisa hanya Rp4,40 miliar.

Fraud Ikut Membebani

Masalah Indofarma makin rumit dengan dugaan tindak pidana. Serikat Pekerja BUMN Kesehatan mendesak Kejaksaan menyita aset tersangka kasus fraud di Indofarma. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

Indofarma, yang pernah menjadi bagian penting industri farmasi nasional, kini berada di persimpangan besar. Keputusan likuidasi punya konsekuensi luas: terhadap pekerja, kreditor, dan kepercayaan publik pada pengelolaan BUMN.

Reporter: Sutomo