Dirut Konsultan Tambang PT GR Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,32 Miliar

Tersangka ADW menjalani pelimpahan perkara dugaan penggelapan pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Penulis: Fajar
Senin, 14 September 2026 | 07:02:01 WIB

MEDIALOKAL.COParagraf pembuka: Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat. ADW menjabat Direktur Utama PT GR, perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Kasus ini menjeratnya setelah penyidikan menemukan adanya PPN yang dipungut dari pelanggan namun tidak disetorkan ke negara.

Modus PPN Dipungut tapi Tak Disetor

Berdasarkan hasil penyidikan, PT GR memungut Pajak Pertambahan Nilai dari sejumlah perusahaan pelanggan atas penyerahan jasa kena pajak. Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp38,42 miliar.

Pajak yang sudah dipungut dari pelanggan itu diduga tidak masuk ke kas negara. Dana tersebut justru dipakai untuk membiayai operasional perusahaan, membayar pemasok, hingga melunasi utang usaha.

Perbuatan ADW juga mencakup tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap. Periode pelanggaran berlangsung dari Februari 2023 hingga Desember 2024.

Kerugian Negara Rp3,32 Miliar dan Uang Sitaan Rp2 Miliar

Hasil penyidikan dan perhitungan ahli menyimpulkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp3.324.509.216,00 atau setara Rp3,32 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00 (Rp 3,32 miliar)," tulis Kanwil DJP dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/9/2026).

Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang senilai Rp2 miliar. Uang sitaan itu nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara

ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, ia juga menghadapi denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Koordinasi Lintas Lembaga di Balik Pelimpahan

DJP menyebut pelimpahan perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Langkah ini menandai masuknya kasus dugaan penggelapan pajak oleh korporasi jasa pertambangan ke jalur pidana. Bagi pelaku usaha di sektor jasa kena pajak, kasus ini menegaskan bahwa PPN yang dipungut dari pelanggan wajib disetorkan ke negara, bukan dipakai untuk menambal arus kas perusahaan.

Reporter: Fajar