Pencarian

Bapanas Buka Hotline Pungli Bansos Beras 30 Kg, Lapor ke 0895391606768

Senin, 14 September 2026 • 07:21:01 WIB
Bapanas Buka Hotline Pungli Bansos Beras 30 Kg, Lapor ke 0895391606768
Bapanas membuka layanan pengaduan pungutan bantuan pangan beras melalui hotline 0895391606768.

MEDIALOKAL.CO — Langkah ini diambil setelah muncul laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan di beberapa daerah pada penyaluran Juli-September 2026. Bapanas menegaskan tidak ada pungutan yang sah dalam bentuk apa pun, termasuk yang dibungkus sebagai sumbangan sukarela.

Berapa Beras yang Diterima KPM Tahap Kedua 2026

Program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerimanya adalah rumah tangga kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Berbeda dari skema sebelumnya yang dibagikan 10 kilogram per bulan, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 dirapel. Setiap KPM menerima 30 kilogram beras sekaligus.

Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program ini mencapai 997.200 ton beras. Target penyaluran rampung pada akhir September 2026.

Aturan Main: Beras Harus Diterima Utuh Tanpa Potongan

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menegaskan bantuan pangan adalah hak penuh KPM. Seluruh biaya program ini sudah ditanggung negara, sehingga tidak ada pungutan sah saat pengambilan bantuan.

Larangan itu berlaku di semua titik distribusi, mulai kantor desa, kelurahan, hingga lokasi penyaluran lainnya. Pendamping, aparat desa, dan petugas penyalur diminta tidak memungut biaya dengan alasan apa pun.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," kata Rachmi dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/9/2026).

Cara Melapor jika Diminta Bayar atau Disuruh Menyetor

Bapanas membuka dua jalur pengaduan resmi bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan. Keduanya tanpa biaya.

  1. Hubungi hotline Bapanas di nomor 0895391606768.
  2. Kirim laporan melalui situs ppid.badanpangan.go.id.
  3. Gunakan kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas untuk melaporkan dugaan penyimpangan.

Sertakan detail kejadian: lokasi penyaluran, waktu, nama atau instansi yang meminta pungutan, dan besaran yang diminta. Laporan yang lengkap memudahkan penelusuran.

Bapanas Koordinasi dengan Bulog dan Pemda

Setiap laporan dugaan pungutan akan ditindaklanjuti hingga tuntas. Bapanas menyatakan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran dan pemerintah daerah setempat.

Monitoring dan evaluasi dilakukan langsung ke titik-titik penyaluran. Tujuannya memastikan distribusi berjalan tertib, transparan, dan beras sampai utuh ke tangan penerima.

"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," tambah Rachmi.

Hingga awal September 2026, distribusi beras berjalan di berbagai daerah. Informasi lebih lanjut soal jadwal pengambilan di tiap wilayah dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas dan pemerintah daerah setempat.

KPM yang mengalami pungutan sebaiknya melapor lewat kanal resmi, bukan membayar permintaan oknum. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang.

Sumber: finance.detik.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks