Aktivitas Tambang PT Era Perkasa Mining di Pauhranap Diduga Tak Sesuai Lokasi IUP

Aktivitas eksplorasi pertambangan dan stokpile batu bara PT Era Perkasa Mining di Desa Pauhranap
Penulis: Redaksi
Senin, 21 September 2026 | 14:11:45 WIB

Inhu, Medialokal.co - Aktivitas eksplorasi pertambangan dan stokpile batu bara PT Era Perkasa Mining di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu-Riau diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan izin Persetujuan Lingkungan atau AMDAL/UKL-UPL.

Lebih dari itu, lokasi tambang tersebut juga terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), dan diduga izin angkutan batu bara serta Amdal Lalu Lintas (Amdalalin) belum dimiliki, serta diduga belum menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

Pada Rabu 2 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB, tim awak media menemukan tumpukan batu bara menjulang tinggi di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Tumpukan batu bara tersebut merupakan milik PT Era Perkasa Mining sebagaimana diketahui nama perusahaan tersebut ada tertulis di pos sekuriti mereka.

Selain itu, dari kejauhan tampak aktivitas eksplorasi dan puluhan mobil truk lalu lalang datang dari lokasi tersebut dengan muatan menuju tempat penumpukan batu bara atau stokpile.

Tim awak media berencana menelusi lebih jauh, namun sayang sekuriti PT Era Perkasa Mining melarang tim wartawan ke lokasi tambang batu bara tersebut, dengan alasan harus terlebih dahulu meminta izin dari pimpinan mereka.

"Maaf pak wartawan, kalau mau ke lokasi harus ada izin dari pimpinan kami karna aturannya seperti itu," pinta salah satu sekuriti yang sedang berjaga di pos sekuriti sembari memberikan nomor kontak bagian legal perusahaan.

Lalu tim awak media mencoba konfirmasi dengan David Pasaribu, yang mengaku menjabat sebagai legal PT Era Perkasa Mining. Sayangnya David Pasaribu bukannya memberikan informasi seputar aktivitas tambang batu bara yang dibutuhkan tim awak media, namun justru ikut melarang tim awak wartawan ke lokasi tambang.

"Tidak ada informasi yang kami tutup-tutupi, namun ada aturan yang harus dipatuhi semua tamu. Kalau mau ke lokasi harus ada izin dari kepala teknik tambang. Sebaiknya berkirim surat kepada kami setelah itu baru kami dampingi ke lokasi tambang," ujar David Pasaribu via telpon WhatsApp.

Berdasarkan informasi dan data sementara, PT Era Perkasa Mining memiliki IUP Operasi Produksi nomor : KPTS.80/DPMPTSP/2020 seluas 1350 hektar berlaku 10 Desember 2020 sampai 28 Juli 2030 dengan kode WIUP : 31140230320140002 disebutkan berada di Desa Talang Pringjaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu-Riau, bukan di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap.

Hal itu diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor 70 tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Kecamatan Rakit Kulim Kebupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, dan ditetapkan di Rengat pada 28 Mei 2008 dan ditandatangani oleh Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Inhu saat itu.

Namun anehnya PT Era Perkasa Mining sudah bertahun tahun hingga saat ini melakukan eksplorasi tambang dan penimbunan batu bara di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap. Perusahaan tambang batu bara yang berkantor pusat di Jalan Kayu Mas nomor 27 D Kelurahan Tampan Pekanbaru ini diduga melakukan eksplorasi tambang dan penumpukan batu bara tidak sesuai dengan lokasi perizinan yang dimilikinya.

"Lokasi tambang batu bara PT Era Perkasa Mining ada tertulis di situ kan berada di Desa Talang Pringjaya Kecamatan Rakit Kulim. Tadi sudah coba buka keseluruhan rupanya gak bisa, lebih lengkapnya bisa dipertanyakan ke kantor perizinan dan ESDM Provinsi Riau," ujar sumber singkat sembari meminta namanya tidak dipublis, Jumat (4/9/2026).

Tim awak media mencoba konfirmasi ke Kadis ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang terkait aktivitas tambang batu bara PT Era Perkasa Mining yang beroperasi di Desa Pauhranap, namun sayang Ismon hanya mengatakan bahwa perizinan tambang tersebut di bawah kendali Kementerian ESDM.

"Setau saya semua perizinan tambang batu bara PT Era Perkasa Mining di Kementerian ESDM Jakarta, gak tau seperti apa izin mereka," ujar Ismon singkat.

Pada Rabu 7 September 2026, tim awak media menyurati pihak manajemen PT Era Perkasa Mining berupa pdf via WhatsApp David Pasaribu. Namun sayang, hingga berita ini diturunkan pihak manajemen PT Era Perkasa Mining belum memberikan jawaban, selain hanya memberitahu bahwa surat tersebut telah diterima.

"Ya sudah sampaikan, kepala tehnik tambang lagi cuti lek," tulis David Pasaribu singkat dalam WhatsAppnya.

Dalam UURI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dan PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, bahwa IUP Operasi Produksi tidak bisa digunakan berproduksi jika belum ada AMDAL/UKL-UPL.

“Kalau sampai saat ini belum ada AMDAL berarti kegiatan perusahaan di Desa Pauhranap itu diduga ilegal. Apalagi kalau lokasinya masuk kawasan hutan tanpa IPPKH, itu double pelanggaran,” ujar seorang pegiat lingkungan di Inhu yang meminta namanya tidak ditulis.

Aktivis ini juga mendesak aparat penegak hukum, DLHK dan ESDM Riau segera turun dan menutup aktivitas jika terbukti melanggar. Selain itu, meminta KLHK melakukan verifikasi apakah lokasi tambang tersebut masuk dalam kawasan hutan. Jika ya, maka harus ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sesuai UU Kehutanan. **Tim

Reporter: Redaksi