MEDIALOKAL.CO — Pemerintah menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro PNM Mekaar dari 18%–25% menjadi 8% mulai minggu kedua November 2026, dengan anggaran subsidi Rp2,6 triliun sampai akhir Desember. Nasabah perempuan prasejahtera yang terdaftar aktif berpeluang menikmati bunga baru, tetapi cakupannya belum final karena pemerintah masih menghitung jumlah penerima. Nasabah diminta menunggu pengumuman resmi PNM dan tidak membayar calo untuk mempercepat proses.
Anggaran subsidi yang disiapkan sekitar Rp2,6 triliun, terhitung hingga akhir Desember 2026. Maman menyampaikan hal itu saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Besaran Bantuan dan Total Anggaran
Penurunan bunga berlaku permanen, bukan hanya untuk sisa tahun ini. "Permanen. Jadi, perintah Pak Presiden berlaku secara permanen. Sementara ini tadi untuk sampai akhir Desember sudah disiapkan kurang lebih sekitar Rp2,6 triliun," ujar Maman.
Subsidi sepenuhnya ditanggung pemerintah, termasuk komponen asuransi. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hery Gunadi memastikan hal itu di lokasi yang sama.
"Pelaksanaan mulai sisa tahun ini belum full gitu ya, masih sebagian. (Subsidi) full dari pemerintah termasuk asuransi," kata Hery kepada awak media.
Siapa yang Berhak Menerima
Program ini menyasar perempuan prasejahtera yang menjadi nasabah PNM Mekaar. Jumlah nasabah keseluruhan berada di kisaran 12 juta–15 juta orang, dengan estimasi nasabah aktif sekitar 14 juta.
Belum seluruh nasabah dipastikan masuk dalam implementasi awal. Pemerintah masih menghitung daya tampung anggaran Rp2,6 triliun untuk sisa dua bulan pelaksanaan tahun ini.
"Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu dan berdasarkan constraint waktu yang tinggal dua bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah," kata Maman.
Karena itu, nasabah yang ingin memastikan statusnya sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari PNM atau kantor cabang tempat mereka terdaftar. Informasi lengkap mengenai kriteria dan tahapan pencairan dapat diakses melalui kanal resmi PNM.
Jadwal Pencairan dan Dasar Pelaksanaan
Kebijakan semula dijadwalkan berlaku September 2026, lalu bergeser ke minggu kedua November 2026. Pemerintah lebih dulu menggelar uji coba terhadap sekitar 2.000 nasabah perempuan PNM Mekaar.
Hasil uji coba dievaluasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf, BRI, dan manajemen PNM.
"Alhamdulillah tadi kita evaluasi dan beberapa catatan tentang itu kita perbaiki dan kita review, dan insyaallah dalam quarter minggu kedua bulan November ini sudah bisa kita dorong," ujar Maman.
Kementerian UMKM menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BP BUMN, sebagai landasan implementasi. Kesepakatan kerja sama teknis juga disiapkan antara Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran dan PNM Mekaar sebagai pelaksana.
Dampak bagi Nasabah
Pemangkasan bunga ditujukan menurunkan beban pembiayaan pelaku usaha ultra mikro. Maman menyebut logikanya berpijak pada ekonomi kerakyatan.
"(Bunga) diturunkan ke 8% agar beban itu diturunkan. Dengan kita turunkan berat beban packing kita itu tentunya akan buat mereka bisa melari kencang dan harapan kita pertumbuhan usaha mereka juga bisa lebih cepat," kata Maman.
Bagi nasabah, penurunan bunga berarti angsuran bulanan lebih ringan. Namun besaran cicilan baru bergantung pada plafon pinjaman dan tenor masing-masing, sehingga nasabah perlu meminta simulasi resmi ke petugas PNM.
Waspadai Penipuan dan Calo
Nasabah diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan percepatan pencairan atau pemotongan bunga dengan imbalan uang. Semua proses penurunan bunga dijalankan melalui mekanisme resmi PNM dan pemerintah, tanpa pungutan tambahan.
Keluhan atau pertanyaan seputar pelaksanaan kebijakan dapat disampaikan ke kantor cabang PNM Mekaar terdekat dan kanal pengaduan resmi Kementerian UMKM. Simpan bukti transaksi dan dokumen keanggotaan agar proses verifikasi berjalan lancar.