Sengketa Plasma 1.970 Hektare di Inhil: Gurita Korporasi, Oknum Kades, Hingga PT ASI yang Mangkir dari Sidang Lapangan

Sidang lapangan sengketa plasma 1.970 hektare di Inhil, PT ASI mangkir.
Penulis: Redaksi
Senin, 21 September 2026 | 15:58:09 WIB

TEMBILAHAN - Sidang perdata dengan perkara No.10/pdt.G/2026 PN Tembilahan tentang gugatan perdata atas dugaan penguasaan lahan plasma milik petani oleh korporasi PT Agro Sarimas Indonesia, Koperasi Citra Harapan dan melibatkan Pejabat Kepala Desa Kulim Jaya, di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, terus berlanjut.

Agenda sidang kali ini tidak digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, melainkan Hakim menggelarnya dilokasi objek gugatan dalam pokok perkara yang digugat oleh penggugat.

Pihak yang digugat dan terlibat diantaranya tergugat 1 yaitu Ketua Kelompok Tani Triresven Almizon, S.kom (yang sekarang aktif sebagai Kepala Desa Kulim Jaya), tergugat 2 Koperasi Citra Harapan (KCH) dengan diketuai H.M Harris, dan tergugat 3 yaitu PT Agro Sarimas Indonesia (ASI).

Tidak hanya itu, perkara ini menyeret sejumlah pimpinan daerah, diantaranya pihak yang turut tergugat adalah Camat Tempuling, Camat Kempas, Kepala Desa Pekan Tua, Kepala Desa Kulim jaya, dan Bupati Indragiri Hilir. Berdasarkan peta yang dimiliki pihak penggugat, total plasma yang jadi objek perkara gugatan yaitu sebanyak 1970 hektare.

Ironis, Almizon S.kom yang saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Desa Kulim Jaya, ternyata merupakan Ketua Kelompok Tani Triresven Resven didalam gurita raksasa Koperasi Citra Harapan.

Hal tersebut melanggar Permentan No 67/sm.050/12/2016, bahwa untuk menjadi Ketua atau anggota kelompok tani tidak boleh berstatus sebagai Aparat, PNS atau Aparatur Desa.

Dalam agenda persidangan setempat (ps), Jum'at (18/09/2026) pagi, hanya tergugat 1 Almizon selaku Kepala Desa Kulim Jaya yang tampak hadir bersama Andi Ilyas dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukim mewakili tergugat 2 Koperasi Citra Harapan, turut tergugat juga hadir bersama hakim dari bagian hukum Pemda Inhil dan lainnya.

Sementara tergugat 3, pihak dari perusahaan PT ASI yang dipanggil secara patut dan sah oleh hakim persidangan dalam agenda persidangan setempat tidak hadir atau mengabaikan panggilan hakim.

Lebih ironisnya lagi, PT ASI memasang plang kepemilikannya diatas objek perkara dengan bertuliskan "Lahan Ini Milik PT ASI". Hal itu terpantau saat kuasa hukum penggugat melihat objek bersama hakim persidangan setempat.

Rian Ramli dan rekan, Kuasa Hukum penggugat menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya selaku penggugat merasa sangat kecewa atas ketidakhadiran tergugat 3 PT ASI.

"Harusnya hadir dong, dan sangat kita sayangkan pihak PT ASI mangkir dari panggilan serta undangan sah dari yang mulia hakim pengadilan negeri Tembilahan," ungkap Rian Ramli.

Sebagai informasi tambahan, persidangan setempat sudah selesai dan akan dilanjutkan dalam persidangan berikutnya, yakni pada Selasa 22 September 2026, diruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan dalam agenda menghadirkan Saksi oleh pihak Penggugat. (*) 

Reporter: Redaksi