Pencarian

BSU 2026 Rp900.000 Cair November-Desember, Pekerja Tak Perlu Daftar

Minggu, 08 November 2026 • 06:41:01 WIB
BSU 2026 Rp900.000 Cair November-Desember, Pekerja Tak Perlu Daftar
Pekerja memeriksa rekening bank untuk memastikan penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000.

MEDIALOKAL.CO — Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 per penerima pada November-Desember 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 berhak menerima bantuan tanpa perlu mendaftar. Penerima cukup memeriksa rekening dan status kepesertaan untuk memastikan bantuan masuk.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Bantuan menyasar pekerja formal berupah rendah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

BSU dibayarkan sekaligus Rp900.000 per penerima. Dana disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia pada periode November-Desember 2026.

Besaran Bantuan: Rp300.000 per Bulan Selama Tiga Bulan

Kemnaker menghitung BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan. Total Rp900.000 dibayarkan sekaligus, bukan bertahap tiap bulan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang lolos kriteria.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk masuk daftar penerima. Berikut rinciannya:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya
  • Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri

Pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU diprioritaskan sebagai penerima. Besaran upah yang jadi dasar penentuan mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Cara Cek Status Penerima

Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU. Data penerima diambil dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan perusahaan, sehingga langkah pertama adalah memastikan data upah dan status kepesertaan sudah benar.

  1. Periksa status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pastikan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan ketentuan, yaitu maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum wilayah
  3. Pantau pengumuman resmi Kemnaker mengenai daftar penerima dan jadwal pencairan
  4. Cek rekening bank Himbara atau kantor pos terdekat saat periode penyaluran November-Desember 2026

Informasi lengkap soal daftar penerima dan mekanisme pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Kemnaker. Pekerja sebaiknya tidak mengandalkan informasi dari sumber tidak resmi.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Pencairan BSU 2026 dijadwalkan berlangsung November hingga Desember 2026. Penyaluran dilakukan lewat bank Himbara dan PT Pos Indonesia, sehingga penerima yang tidak memiliki rekening Himbara tetap bisa menerima bantuan melalui pos.

Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan. Bantuan akan masuk otomatis ke rekening atau disalurkan melalui pos sesuai data yang tercatat.

Waspadai Penipuan dan Pungutan Liar

Kemnaker menegaskan BSU tidak memungut biaya apa pun. Pekerja yang dimintai uang oleh oknum yang mengaku calo atau perantara sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan resmi Kemnaker.

Pastikan semua informasi pencairan dicek lewat saluran resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan menyerahkan data pribadi atau mentransfer uang kepada pihak yang menjanjikan bantuan.

Sumber: economy.okezone.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks