Sekolah Berdiri 22 Tahun Tak Pernah Direhab, Guru Bersuara Malah Dimarahi!

Guru bersuara demi sekolah layak, malah dimarahi pejabat.
Penulis: Redaksi
Rabu, 23 September 2026 | 10:16:23 WIB

KAMPAR, MEDIALOKAL.CO — Kasus kondisi memprihatinkan sebuah Sekolah Dasar Kelas Jarak Jauh di Kabupaten Kampar kembali menyoroti kelalaian pengawasan pendidikan yang berlangsung puluhan tahun. Ibu Normawati, seorang guru yang menyuarakan kenyataan bangunan sekolahnya sudah tidak layak, justru didatangi dan dimarahi Wakil Bupati Kampar. 

Alih-alih mendapat perhatian, sang guru dianggap mencemarkan nama baik pemerintah daerah. Sikap ini dikecam keras oleh Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau yang menilainya sebagai kepemimpinan anti-kritik sekaligus pengabaian terhadap amanat undang-undang.

Sekolah tersebut telah berdiri sejak tahun 2004, atau sekitar 22 tahun silam, dan belum pernah menerima bantuan renovasi yang memadai. Bangunannya berupa bangunan semi-permanen dengan dinding tripleks dan atap seng yang sudah menua. Hanya memiliki tiga ruangan yang disekat untuk menjadi enam ruang kelas, menampung siswa dari kelas satu hingga kelas enam. Lebih memprihatinkan, seluruh jenjang pendidikan itu hanya diampu oleh dua orang guru. 

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada Pasal 5 ayat (1) menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, serta Pasal 3 ayat (2) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan yang aman, sehat, dan layak.

Standar teknis bangunan sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Bangunan Sekolah, yang mensyaratkan setiap ruang kelas memenuhi syarat keamanan, kesehatan, dan kenyamanan. 

Pembatasan ruang dengan sekat sementara tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sekolah Induk dan Filial secara tegas menyatakan bahwa sekolah cabang atau filial tetap berhak mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pemenuhan fasilitas yang sama dengan sekolah induk. Dalih bahwa sekolah ini merupakan filial dari SD Induk Gunung Sejati atau SD 007 Sumyangkung, tidak menjadikan kondisinya dapat dibiarkan bertahun-tahun tanpa perbaikan.

Tujuan guru menyampaikan kenyataan ini sederhana, menarik perhatian agar sekolah segera mendapat perbaikan yang layak. Namun respons yang diterima justru menekan sang guru. Pemerintah daerah berdalih tidak mengetahui keberadaan sekolah tersebut selama puluhan tahun, dan meminta Ibu Normawati membuat pernyataan klarifikasi kepada publik. 

Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib yang harus dipenuhi dan dipantau secara berkala. Jika sekolah sudah berdiri 22 tahun dan dinas terkait tidak mengetahuinya, maka sistem pemetaan, pemantauan, maupun pengawasan sekolah di wilayah tersebut sama sekali tidak berfungsi. Ini bukan kelalaian sesaat, melainkan pengabaian yang berulang dan berlangsung lintas kepemimpinan.

Perilaku pejabat yang malah menyalahkan guru dan berfokus pada nama baik instansi dibandingkan menyelesaikan masalah utama, merupakan bentuk penyangkalan realitas yang tidak dapat dibenarkan. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengakui hak setiap warga negara, termasuk pendidik, untuk menyampaikan pendapat dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Menekan guru yang menyampaikan fakta lapangan justru mencederai semangat pengawasan dan perbaikan bersama.

Fenomena ini memperlihatkan pola yang semakin nyata, perbaikan fasilitas publik baru direspons setelah kasus menyebar luas di media sosial. Seolah-olah keadilan dan perbaikan hanya berlaku bagi yang terlihat dan didengar publik. Jika tidak ada suara yang terdengar, maka pengabaian dibiarkan berlanjut tanpa ada yang peduli. 

Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mewajibkan pemerintah daerah memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai secara merata di seluruh wilayah, tanpa menunggu keluhan viral.

"Seharusnya pemerintah daerah berterima kasih kepada guru yang berani membuka mata publik dan pejabat terkait mengenai kenyataan di lapangan. Menekan dan menuntut klarifikasi dari seorang guru yang berjuang di daerah terpencil adalah bentuk intimidasi dan tindakan tidak bijak," tegas pernyataan sikap Forwadik Riau, Rabu (23/9/2026).

Atas peristiwa ini, Ketua Forwadik Riau, Munazlen Nazir secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil tiga langkah mendesak: pertama, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap Ibu Normawati maupun tenaga pendidik lainnya yang menyuarakan kenyataan di lapangan. Tidak boleh ada intimidasi verbal maupun sanksi administratif atas kebenaran yang disampaikan, sesuai hak yang dijamin undang-undang. 

Kedua, Bupati Kampar wajib mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Dinas Pendidikan yang dinilai lalai memetakan dan mengawasi sekolah-sekolah di pelosok daerah. Ketiga, segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung sekolah permanen yang aman, sehat, dan layak demi keselamatan serta kenyamanan para siswa, selaras dengan amanat undang-undang perlindungan anak dan pendidikan.

Kasus ini bukan sekadar soal bangunan tua, melainkan tentang siapa yang didahulukan: menjaga citra pejabat atau memenuhi hak anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak. Forwadik Riau akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak siswa terpenuhi dan kebebasan guru menyampaikan kenyataan di lapangan terlindungi sebagaimana mestinya.

 


 

Reporter: Redaksi