BI Cetak Ulang Rupiah TE 2022 Bertanda Tangan Purbaya dan Perry, Ini Alasannya

Bank Indonesia menerbitkan kembali uang kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 pecahan Rp100 ribu dengan tahun cetak 2026.
Penulis: Fajar
Sabtu, 26 September 2026 | 06:21:02 WIB

MEDIALOKAL.CO — Bank Indonesia menerbitkan kembali uang kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 pecahan Rp100 ribu dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo. Meski berdesain lama, uang tersebut memiliki tahun cetak 2026 dan sudah mulai beredar di masyarakat. Gubernur BI Destry Damayanti menyebut pencetakan ini sebagai bagian dari kegiatan rutin bank sentral untuk memenuhi kebutuhan uang kartal.

Uang kertas yang ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi incaran kolektor adalah Rupiah Tahun Emisi 2022 pecahan Rp100 ribu. Meski desainnya mengacu pada TE 2022, uang tersebut memiliki tahun cetak 2026 serta memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.

"Hari ini terbit yang seri baru, tanda tangan dari Pak Menteri Keuangan yang lama dan Bapak Gubernur juga yang sebelumnya. Jadi hari ini keluar, hari ini atau beberapa hari yang lalu, tapi itu sudah ada. Ada yang minta kolektor?" ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (24/9).

Pencetakan Uang Kartal Dilakukan Bertahap Sepanjang Tahun

Destry menegaskan pencetakan uang tidak dilakukan secara mendadak. BI memiliki jadwal dan tahapan pencetakan yang berjalan sepanjang tahun sesuai perhitungan kebutuhan uang kartal.

"Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang," kata Destry.

Menurutnya, BI tidak langsung mencetak seluruh kebutuhan uang pada awal atau akhir tahun. Pencetakan dilakukan secara bertahap agar pasokan uang kartal tetap terjaga sepanjang periode.

"Harus selalu yang tiap tahun itu ada masanya. Jadi mencetak itu nggak langsung jebret di awal tahun atau di akhir tahun, tapi ada tahapan-tahapannya. Karena biar gimana kan kebutuhan uang kartal itu masih ada," ujarnya.

Uang Kartal Masih Dibutuhkan di Daerah Terpencil

Destry menyebut uang kartal masih diperlukan masyarakat, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan pembayaran digital. Kebutuhan ini menjadi salah satu pertimbangan BI dalam menentukan volume pencetakan.

"Khususnya untuk teman-teman kita yang masih ada di daerah, di luar jangkauan yang sinyalnya juga byar pet (nyala-hidup) gitu ya. Jadi itu hal yang biasa," katanya.

Meski pembayaran digital terus tumbuh, BI menilai uang fisik tetap memiliki peran penting dalam transaksi sehari-hari di sejumlah wilayah. Kondisi ini yang membuat pencetakan uang kartal tidak bisa dihentikan begitu saja.

BI dan Pemerintah Bahas Target Uang Beredar Sebelum Cetak

Keputusan pencetakan uang dibahas BI bersama pemerintah dengan mempertimbangkan target uang beredar dan kebutuhan penerbitan uang kartal. Koordinasi ini biasanya dilakukan menjelang akhir tahun untuk menentukan kebutuhan periode berikutnya.

"Sepanjang di awal itu selalu kita ada bicarakan dengan pemerintah, kira-kira berapa target dari uang beredar yang nanti akan di dalam satu periode," tutur Destry.

Pembahasan mencakup kebutuhan uang kertas dan uang logam yang akan diterbitkan BI. Menurut Destry, koordinasi tersebut memastikan jumlah uang yang dicetak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

"BI punya target money supply seperti ini, pemerintah punya target issuance seperti apa, nah itu kemudian kita diskusikan termasuk di situ adalah berapa banyak BI berencana untuk mengeluarkan uang kartal atau mencetak uang kertas dan uang logam," pungkasnya.

Dampak bagi Kolektor dan Masyarakat Umum

Bagi kolektor, kemunculan uang kertas TE 2022 dengan tahun cetak 2026 dan tanda tangan pejabat lama menjadi incaran tersendiri. Kombinasi desain lama dengan tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo membuat uang ini berbeda dari edisi yang beredar sebelumnya.

Masyarakat umum tidak perlu khawatir karena uang tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran. BI memastikan seluruh uang yang beredar telah melalui proses pencetakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Fajar