Harga BBM Subsidi Tak Naik sampai Akhir 2026, Ini Kriteria Penerimanya
MEDIALOKAL.CO — Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak naik hingga akhir tahun 2026 dengan memanfaatkan ruang fiskal APBN yang dinilai masih cukup kuat. Jaminan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (23/9/2026), saat harga minyak dunia masih di bawah 100 dolar AS per barel. Namun, subsidi tetap dialokasikan khusus untuk rakyat kecil, dan pemerintah mengimbau kelompok mampu beralih ke BBM nonsubsidi.
"Alhamdulillah untuk Indonesia, transmisi ini masih bisa diredam oleh buffer APBN kita. Sehingga, kalau harga minyak di bawah 100 dolar AS per barel, kita masih bisa pertahankan sampai akhir tahun. Tidak ada kenaikan harga, terutama untuk BBM bersubsidi," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pemerintah tidak hanya menjaga harga. Distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran menjadi perhatian serius, terutama setelah muncul fenomena pergeseran konsumsi dari masyarakat mampu ke BBM subsidi.
Imbauan untuk Kelompok Mampu
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengimbau publik ikut menjaga ruang subsidi bagi kelompok yang berhak. Ia menyoroti pergeseran konsumsi masyarakat mampu dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.
"Saran saya kepada sebagai warga negara Indonesia kepada saudara-saudara saya yang mampu, yang mohon maaf mobilnya pakai BMW, yang mobilnya kelas tinggi, mohonlah kita pakai hati juga. Jangan pakai BBM subsidi. Itu untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Subsidi harus tepat sasaran," papar Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
"Yang punya gaji cukup, rumah bagus, ya mbok pakai hati lah," imbuhnya.
MyPertamina Dinilai Belum Optimal
Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansyah menilai imbauan saja tidak cukup. Selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi yang tinggi membuat masyarakat secara ekonomi cenderung memilih yang lebih murah.
"Harusnya MyPertamina itu dioptimalkan, dimanfaatkan. Anggarannya sudah keluar banyak untuk membuat MyPertamina, dan sebagian masyarakat sudah mendaftar sesuai arahan pemerintah waktu itu," kata Trubus saat dikontak Rakyat Merdeka, Kamis (24/9/2026).
Trubus mengusulkan distribusi BBM subsidi mempertimbangkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan berkapasitas besar diarahkan memakai BBM nonsubsidi.
"Kalau cuma kesadaran dan edukasi, menurut saya sulit. Karena selisih harganya tinggi. Potensi orang melakukan akal-akalan atau kecurangan tetap ada," katanya.
Ia juga meminta pemerintah terbuka soal kondisi pasokan dan distribusi di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu berperan lebih besar, salah satunya dengan memisahkan jalur atau lokasi pengisian BBM subsidi dan nonsubsidi.
Pengawasan dan Sanksi Tegas
Anggota Komisi XII DPR Bambang Patijaya menegaskan BBM subsidi adalah bentuk kehadiran negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena memakai anggaran negara, penyalurannya harus diawasi bersama.
Pengawasan perlu melibatkan Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
"BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena menggunakan anggaran negara, penyalurannya harus kita jaga bersama. Kalau ada SPBU atau pihak lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan, tentu harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Ia menyoroti praktik penimbunan, penjualan kembali, dan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Praktik itu berpotensi mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah juga diminta memperbaiki akurasi data dan sistem penyaluran BBM subsidi, tanpa menyulitkan masyarakat yang berhak. "Prinsipnya sederhana, yang berhak jangan dipersulit, dan yang tidak berhak..." demikian bunyi keterangan tertulis tersebut.
Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya ke Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, atau aparat penegak hukum setempat. Informasi lengkap soal mekanisme pengawasan dan pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi masing-masing instansi.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan atau pendaftaran BBM subsidi dengan imbalan uang. Pendaftaran resmi tidak dipungut biaya, dan penyaluran hanya melalui SPBU serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.