DJP: SPP-TDLN 2026 Tak Pantau Rekening, Hanya Pungut PPN Digital
MEDIALOKAL.CO — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang berlaku sejak 25 September 2026 tidak digunakan untuk memantau rekening masyarakat. Konsumen yang bertransaksi dengan platform digital luar negeri perlu memahami bahwa PPN dipungut melalui sistem ini, bukan disetor sendiri. Pemilik transaksi yang dibatalkan bisa mengajukan pengembalian lewat penyelenggara SPP-TDLN.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa data dalam SPP-TDLN digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Ia memastikan sistem ini tidak menyentuh rekening pribadi warga.
"Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat," ujar Bimo saat Media Gathering di Bogor, dikutip Senin (5/10/2026).
Apa Itu SPP-TDLN dan Siapa yang Terdampak
SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Bimo, sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital. Yang terdampak adalah konsumen di Indonesia yang bertransaksi dengan platform digital luar negeri.
Tiga Perlindungan bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Bimo menyebut tata kelola data merupakan salah satu dari tiga upaya perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan data. Fitur pertama, tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh pemungut PPN-PMSE.
"Tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh pemungut PPN-PMSE yang 260 platform, itu dikecualikan dari pemungutan SPP-TDLN," kata Bimo.
Fitur kedua, kemudahan bagi konsumen karena tidak perlu lagi menyetor PPN sendiri jika sudah dipungut melalui SPP-TDLN. Dokumen pemungutan juga dibuat dan dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan.
Transaksi Batal Bisa Ajukan Pengembalian
Jika dalam pemungutan terdapat transaksi yang tidak jadi, dibatalkan, atau tidak dipungut, pihak yang terpungut bisa mengajukan permohonan pengembalian. Pengajuan dilakukan melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan tentu sekali lagi kita akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait yang sudah saya sebutkan sebelumnya untuk selalu mengevaluasi pelaksanaan, menjaga ketertiban dan keamanan dan kepastian hukum dari implementasi SPP-TDLN ini," ujarnya.
Cara Memastikan Transaksi Anda Sudah Dipungut PPN
Konsumen yang bertransaksi dengan platform digital luar negeri tidak perlu menyetor PPN secara mandiri apabila platform tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut. Pastikan platform yang Anda gunakan termasuk dalam 260 platform pemungut PPN-PMSE yang dikecualikan dari pemungutan SPP-TDLN.
Simpan dokumen pemungutan yang diterima. Dokumen ini dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan, sehingga bisa menjadi bukti sah jika terjadi sengketa atau kebutuhan pengembalian.
Kanal Informasi dan Pengaduan Resmi
DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan SPP-TDLN. Masyarakat yang ingin memastikan status pemungutan PPN atau mengajukan pengembalian dapat mengakses informasi resmi melalui kanal DJP.
Waspadai pihak yang mengaku bisa mengurus pengembalian PPN dengan meminta data rekening atau biaya tertentu. Pengajuan pengembalian hanya dilakukan melalui penyelenggara SPP-TDLN sesuai ketentuan, tanpa perantara tidak resmi.