DPP SPKN Sorot 11 Paket BPTD Riau TA 2026 Senilai Rp35,27 Miliar

DPP SPKN soroti 11 paket BPTD Riau TA 2026 senilai Rp35,27 miliar.
Penulis: Redaksi
Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:29:20 WIB

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti sejumlah paket kegiatan pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp35.275.415.355 atau sekitar Rp35,27 miliar.

Angka tersebut merupakan hasil penelaahan terhadap data pengadaan Kementerian Perhubungan TA 2026, yang dipisahkan secara khusus dari BPTD Kepulauan Riau maupun satuan kerja lain, sehingga mencakup murni 11 paket di lingkungan BPTD Riau saja.

Beberapa paket dengan nilai terbesar antara lain pembangunan Gedung Pelayanan Transportasi Darat senilai Rp8.103.534.842, layanan angkutan jalan perintis di Provinsi Riau Rp7.033.740.000, serta rehabilitasi dan peningkatan Terminal Penumpang Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru sebesar Rp6.358.126.860.

Disusul belanja pemeliharaan perlengkapan jalan nasional Rp3.165.184.039, pengadaan serta pemasangan alat penerangan jalan Rp2.781.327.000, layanan angkutan penyeberangan perintis Rp2.696.300.000, dan layanan angkutan penyeberangan perintis lainnya Rp2.165.000.000.

Selanjutnya belanja jasa tenaga outsourcing Rp1.412.834.376, penanganan lokasi rawan kecelakaan Rp864.451.239, bantuan teknis perlengkapan jalan Rp445.499.999, serta pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas tiang tunggal senilai Rp249.417.000.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menyatakan besarnya anggaran tersebut perlu mendapat perhatian publik, khususnya dalam aspek transparansi, kewajaran harga, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan.

"Data tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Namun, besarnya nilai sejumlah paket membuat publik memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Frans.

Ia menegaskan, bukan berarti pihaknya menyatakan ada penyimpangan. "Kami meminta data dan pelaksanaannya dibuka sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan secara nyata," tegasnya.

Berdasarkan hasil telaah, seluruh 11 paket tersebut tercatat menggunakan metode pengadaan elektronik pembelian atau E-Purchasing. Beberapa nama penyedia yang tercantum antara lain Zhafa Jaya, Damri, Lestari Gigih Jagadraya, Enam Sukses Bersama, Marsada Saroha Hita, ASDP Indonesia Ferry, Bhaskara Dua Perkasa, dan Kistech Matahari Domestik.

DPP SPKN menilai penggunaan E-Purchasing bukan berarti bebas dari pengawasan. Mekanisme ini tetap harus diikuti pemeriksaan terhadap kewajaran harga, spesifikasi barang atau jasa, kebutuhan riil, volume, kualitas, serta kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak yang telah disepakati.

"Setiap rupiah anggaran negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya kepada masyarakat," kata Frans.

Pihaknya menyatakan akan melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap paket-paket tersebut, terutama yang bernilai besar. Fokus pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, identitas penyedia, proses pengadaan, hingga realisasi fisik di lapangan.

DPP SPKN juga meminta BPTD Riau dan instansi terkait memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Prinsipnya sederhana: anggaran negara harus digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Riau. Jika seluruh proses memang sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi dari publik," tutup Frans Sibarani. 
 

Reporter: Redaksi