DPP-SPKN Temukan Dugaan Penyimpangan Rp2,1 Miliar di Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru

DPP-SPKN temukan dugaan penyimpangan Rp2,1 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru.
Penulis: Redaksi
Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:38:16 WIB

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menegaskan ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025–2026. Total anggaran yang ditelaah mencapai Rp2.104.305.240, terbagi atas 23 paket pada tahun 2025 senilai Rp1.712.164.440 dan dua paket pada tahun 2026 senilai Rp392.140.800.

Pola pengelolaan yang ditemukan dinilai tidak wajar dan mengarah pada kerugian keuangan negara. Surat peringatan telah dikirimkan kepada instansi terkait; jika tidak mendapat penjelasan yang memuaskan, kasus ini akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyampaikan temuan-temuan tersebut secara rinci.

Pertama, dominasi pihak yang sama berulang kali terpilih sebagai penyedia. CV Ripka Gemilang mendapatkan tiga paket pada tahun 2025 dan kembali dua paket pada tahun 2026. Sementara itu, Lapan Pilar menguasai hampir seluruh kegiatan acara senilai Rp576 juta. Tidak ada penjelasan mengapa pihak yang sama terus dipilih secara berulang.

"Hal ini bukan kebetulan, melainkan mengindikasikan adanya pengaturan," ujar Frans.

Kedua, ditemukan indikasi pemecahan paket pengadaan untuk menghindari pelelangan terbuka. Dua kali belanja perangkat komputer pada tahun 2026 dengan jenis yang sama dan penyedia yang sama sengaja dipisah. Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 106 ayat 3. Tujuannya terlihat jelas: menghindari proses lelang terbuka, menghilangkan kompetisi, serta memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Ketiga, pengeluaran terbesar senilai Rp477.300.000 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Tidak terdapat daftar hadir, laporan pelaksanaan, maupun dokumen belanja yang sah. Ke mana ratusan juta rupiah uang rakyat tersebut disalurkan belum dapat dipastikan. Ini merupakan dugaan kerugian keuangan negara yang nyata.

Keempat, pembangunan gerbang senilai Rp198.502.560 dengan pengawasan senilai Rp14.907.300 dikerjakan oleh pihak yang berbeda, namun hingga kini belum ada berita acara serah terima. Belum dapat dipastikan apakah bangunan telah berdiri, sesuai spesifikasi, maupun apakah pengawasan benar-benar berjalan atau sekadar nama.

Kelima, penunjukan berulang kepada penyedia yang sama — Putri Pratama Mandiri, Lapan Pilar, dan Ripka Gemilang — tanpa alasan objektif yang transparan. Hal ini sejalan dengan indikasi pemberian keuntungan tidak sah dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Angka Rp2,1 miliar ini bukan jumlah kecil. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Pola pemecahan paket, pemberian pekerjaan berulang kepada pihak yang sama, serta ketiadaan bukti penggunaan uang ratusan juta semuanya mengarah pada satu hal: pengelolaan yang keliru dan merugikan negara," tegas Frans Sibarani.

DPP-SPKN menyatakan akan segera menyusun dan menyerahkan laporan resmi ini kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta lembaga pengawasan terkait untuk ditindaklanjuti.
 

Reporter: Redaksi