Efektivitas Pengawasan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Integritas Pemilu
Oleh : Iman Munandar, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)

MEDIALOKAL.CO - Pemilihan umum merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi konstitusional. Kualitas pemilu tidak cukup.
diukur dari terlaksananya pemungutan suara dan diumumkannya hasil, tetapi juga jaminan bahwa seluruh proses berjalan jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan kedaulatan rakyat dan asas pemilu sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan demokrasi. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa desain kelembagaan pemilu benar-benar mampu melindungi hak pilih dan integritas suara rakyat.
Tempat pemungutan suara (TPS) merupakan titik paling dekat antara warga negara dan proses demokrasi. Di TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjalankan tugas teknis, saksi peserta pemilu mengawasi untuk kepentingan pihak yang diwakilinya, petugas ketertiban menjaga keteraturan, dan Pengawas TPS menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan hukum. Pada pemilu serentak, berbagai jenis pemilihan dan surat suara ditangani dalam satu rangkaian kegiatan yang memerlukan ketelitian, keterbukaan, serta dokumentasi yang akurat.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah satu orang Pengawas TPS cukup untuk mengawasi seluruh rangkaian kegiatan secara efektif?
Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa Pengawas TPS berjumlah satu orang pada setiap TPS. Ketentuan ini memberi kepastian mengenai jumlah personel berdasarkan hukum yang berlaku, tetapi tidak menutup ruang evaluasi terhadap kecukupan desain pengawasan. Beban kerja, potensi kejadian yang berlangsung bersamaan, kebutuhan pencatatan, serta kompleksitas penghitungan suara merupakan faktor yang patut dianalisis secara serius.
Oleh sebab itu, penambahan jumlah Pengawas TPS menjadi dua orang per TPS layak dipertimbangkan sebagai gagasan reformasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat efektivitas pengawasan dan perlindungan integritas pemilu.
Penambahan jumlah Pengawas TPS bukan semata-mata persoalan menambah petugas, melainkan upaya membangun sistem pengawasan yang lebih mampu menjalankan mandat konstitusional. Gagasan tersebut perlu disertai pembagian kerja yang jelas, kepastian kewenangan, pelatihan, penghitungan anggaran, dan evaluasi berbasis bukti. Dengan demikian, rekomendasi penambahan personel tidak berhenti pada tuntutan normatif, tetapi menjadi usulan kebijakan yang dapat diuji secara hukum, kelembagaan, dan praktis.
Dalam negara hukum, kekuasaan yang terbentuk melalui pemilu harus bersumber dari proses yang sah dan dapat dipercaya. Pemilu yang berintegritas menuntut adanya aturan yang jelas, pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang independen, serta mekanisme penanganan pelanggaran yang efektif. Jika proses pemungutan atau penghitungan suara tidak diawasi secara memadai, kepercayaan masyarakat dapat terganggu dan sengketa berpotensi meningkat. Karena itu, pengawasan TPS merupakan bagian penting dari perlindungan hak politik, bukan sekadar kegiatan administratif tambahan.
Keadilan pemilu tidak hanya berarti setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memberikan suara. Keadilan juga mengharuskan adanya perlakuan yang setara, keterbukaan proses, kesempatan yang wajar bagi peserta untuk menyaksikan tahapan, dan mekanisme yang memungkinkan dugaan pelanggaran dicatat serta ditindaklanjuti. Pengawas TPS membantu memastikan bahwa aturan diterapkan dan persoalan yang muncul tidak diabaikan. Fungsi ini berbeda dari fungsi saksi, karena saksi mewakili kepentingan peserta tertentu sedangkan Pengawas TPS menjalankan mandat pengawasan berdasarkan hukum.
Keberadaan saksi dalam jumlah banyak tidak dapat menggantikan Pengawas TPS. Saksi dapat menyampaikan keberatan, memperhatikan proses, dan mencatat kejadian untuk kepentingan pihak yang diwakilinya, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab pengawasan kelembagaan yang independen. Begitu pula petugas ketertiban memiliki fungsi menjaga keteraturan, bukan melakukan pengawasan hukum atas seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawas TPS menghadapi rangkaian pekerjaan yang berlangsung dalam waktu terbatas. Sebelum pemungutan suara, pengawas perlu memperhatikan kesiapan TPS dan kepatuhan terhadap prosedur yang relevan. Ketika pemungutan berlangsung, pengawas harus mengamati jalannya pelayanan pemilih, memastikan prosedur dijalankan sesuai ketentuan, mencermati potensi pelanggaran, dan mencatat kejadian yang memerlukan tindak lanjut. Pada tahap penghitungan, perhatian harus diarahkan pada keterbukaan proses, penanganan surat suara, pencatatan hasil, keberatan saksi, dan dokumentasi kejadian khusus.
Beban tersebut tidak selalu berlangsung secara berurutan dan terpisah. Dalam kondisi tertentu, pengawas mungkin harus memperhatikan satu kejadian, menerima informasi tentang persoalan lain, sekaligus menyelesaikan pencatatan administratif. Keterbatasan perhatian manusia merupakan risiko operasional yang wajar untuk dipertimbangkan ketika satu orang ditugaskan mengawasi berbagai kegiatan dalam satu lokasi.
Pemilu serentak memperkuat alasan evaluasi tersebut karena beberapa jenis pemilihan dilaksanakan dalam satu hari dan menghasilkan proses penghitungan yang kompleks. Ketelitian diperlukan agar setiap jenis surat suara diperlakukan sesuai aturan dan hasilnya dicatat secara benar.
Efektivitas pengawasan seharusnya diukur dari kualitas pelaksanaan tugas, bukan hanya dari keberadaan petugas. Indikator yang relevan antara lain ketepatan mengidentifikasi dugaan pelanggaran, kelengkapan catatan, kecepatan pelaporan, konsistensi pengawasan, dan tindak lanjut terhadap temuan. Jika dua pengawas ditugaskan di satu TPS, pembagian kerja yang terencana memungkinkan seorang pengawas berfokus pada pengamatan tahapan sementara pengawas lainnya membantu dokumentasi dan pemeriksaan silang.
Pasal 92 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas menentukan satu Pengawas TPS untuk setiap TPS. Selama norma tersebut berlaku, penyelenggara tidak dapat menetapkan dua Pengawas TPS permanen secara nasional tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, usulan penambahan jumlah harus ditempuh melalui mekanisme perubahan hukum atau instrumen kebijakan lain yang memang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila evaluasi menunjukkan bahwa dua orang lebih memadai, pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan perubahan terhadap Pasal 92 ayat (6). Norma baru perlu menjelaskan jumlah pengawas, kedudukan masing-masing, hubungan koordinasi, pembagian pekerjaan, mekanisme pelaporan, dan pertanggungjawaban apabila terjadi perbedaan pandangan.
Usulan dua Pengawas TPS per TPS memiliki dasar argumentasi dari sisi beban kerja, manajemen risiko, dan akuntabilitas. Dari sisi beban kerja, dua personel dapat membagi fokus pengamatan dan dokumentasi. Dari sisi manajemen risiko, kehadiran dua pengawas berpotensi mengurangi kemungkinan suatu kejadian luput dari perhatian. Dari sisi akuntabilitas, pemeriksaan silang atas catatan dapat membantu memperkuat kelengkapan dan ketepatan dokumentasi.
Penambahan dua orang per TPS dapat diposisikan sebagai standar nasional yang memberi tingkat perlindungan pengawasan yang seragam. Alternatif lainnya adalah menerapkan penambahan secara bertahap atau berdasarkan indikator risiko yang objektif. Model apa pun yang dipilih harus mencegah ketimpangan perlindungan yang tidak beralasan serta menjamin bahwa seluruh TPS tetap memperoleh pengawasan yang layak.
Pengawasan yang baik juga membutuhkan dukungan di luar penambahan jumlah petugas. Pelatihan berbasis simulasi, panduan kerja yang ringkas, formulir pencatatan terstandardisasi, akses komunikasi yang andal, dan mekanisme konsultasi cepat dapat meningkatkan kualitas kerja. Teknologi digital dapat membantu dokumentasi sepanjang memperhatikan keamanan data, kemudahan penggunaan, dan ketersediaan alternatif ketika jaringan tidak memadai.
Efektivitas pengawasan, kepastian hukum, dan perlindungan integritas pemilu merupakan unsur yang saling berkaitan dalam demokrasi konstitusional. Ketentuan Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan satu Pengawas TPS pada setiap TPS perlu dievaluasi berdasarkan beban kerja dan tantangan pengawasan di lapangan.
Karena itu, Panitia Kerja RUU Pemilu di DPR RI patut memasukkan penguatan pengaturan mengenai jumlah dan penempatan Pengawas TPS sebagai salah satu materi pembahasan revisi undang-undang. DPR RI perlu mempertimbangkan perubahan Pasal 92 ayat (6) dengan membuka ruang bagi penetapan dua Pengawas TPS pada setiap TPS, disertai kajian kebutuhan, beban kerja, karakteristik wilayah, dan konsekuensi anggaran.
Pengaturan yang lebih proporsional dapat membantu membagi fokus pengamatan, memperkuat pencatatan kejadian, serta meningkatkan ketelitian selama pemungutan dan penghitungan suara. Perumusan norma sebaiknya dilakukan melalui pembahasan bersama Bawaslu, KPU, akademisi, dan masyarakat sipil agar kebijakan yang dipilih realistis, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Secara konstitusional, penguatan Pengawas TPS berhubungan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. DPR diharapkan menempatkan kecukupan pengawasan sebagai investasi demokrasi untuk mencegah pelanggaran, memperkuat kepercayaan publik, dan meminimalkan sengketa pemilu.
Penambahan jumlah pengawas tetap perlu disertai pelatihan, pedoman kerja, dukungan operasional, dan evaluasi yang terukur agar penguatan personel benar-benar meningkatkan kualitas pengawasan. Melalui revisi UU Pemilu, DPR RI memiliki kesempatan untuk membangun desain pengawasan yang lebih efektif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan suara rakyat.(*)