Pencarian

Penegakan Hukum Didesak Usut Dugaan TPPU di Balik Polemik Kebun Eks PT MNI Bengkalis

Senin, 12 Oktober 2026 • 19:25:31 WIB
Penegakan Hukum Didesak Usut Dugaan TPPU di Balik Polemik Kebun Eks PT MNI Bengkalis
Keterangan Foto: Ketua DPD Forkorindo Riau, TP Batubara dan foto paling bawah: Pereman bayaran dari PT MNI dihalangi polisi agar tidak terjadi bentrok dengan mitra Agrinas

Pekanbaru, Medailokal.co - Rencana PT Mutiara Naga Indonesia (PT MNI), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan Sutoyo, untuk kembali menguasai lahan perkebunan yang telah ditertibkan melalui Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau, menuai kritik dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau.

Ketua DPD Forkorindo Riau, TP Batubara, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Senin (12/10/2026), mengecam keras dugaan upaya manajemen PT MNI untuk kembali menguasai perkebunan kelapa sawit yang telah masuk dalam penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Pemilik eks kebun PT MNI yang ada di Bengkalis dan Dumai itu sudah melawan Presiden Prabowo dan Satgas PKH," tegas TP Batubara.

Menurut TP Batubara, saat ini telah ada gerakan dari Pemuda dan Mahasiswa Anti Oligarki (PMAO) yang berencana menyampaikan aspirasi dengan mengerahkan sekitar 500 orang ke Kejaksaan Agung dan DPR RI. Aksi tersebut bertujuan meminta agar perkara terkait PKH perkebunan kelapa sawit PT MNI ditindaklanjuti dan ditelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyebutkan, dugaan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT MNI telah berlangsung sejak 2014 dengan luas mencapai 1.543 hektare. Lahan tersebut, menurutnya, masuk dalam penertiban kawasan hutan sejak Desember 2025.

Namun, TP Batubara mempertanyakan pengelolaan kebun sawit tersebut selama 2026, termasuk pihak yang menikmati hasil produksi setelah lahan masuk dalam penertiban Satgas PKH. Ia juga menuding adanya upaya lobi untuk memperoleh kembali pengelolaan kebun yang telah ditertibkan tersebut melalui Agrinas.

"Sejak Desember 2025 kita pertanyakan hasil kebun eks PT MNI yang dikelola selama 2026. Kita minta Kejaksaan Agung melakukan penagihan sanksi denda dan hasil kebun selama 2026," pinta TP Batubara.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sejak Agustus 2026, lahan perkebunan kelapa sawit eks PT MNI telah dikelola oleh Agrinas melalui mitranya.

Meski demikian, TP Batubara menuding PT MNI berupaya menciptakan konflik di lapangan dengan menghadirkan ratusan orang yang disebutnya sebagai preman bayaran. Ia juga menduga terjadi upaya mengadu kelompok tersebut dengan para pekerja mitra Agrinas yang bertugas di lokasi perkebunan.

Atas situasi tersebut, Forkorindo Riau meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri persoalan pengelolaan lahan, hasil perkebunan, serta dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan. Forkorindo juga mendesak agar proses penertiban kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.

Hingga berita ini disusun, pihak Agrinas maupun manajemen PT MNI belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan atas pernyataan dan tudingan tersebut.**(Tim)

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks