Kejagung Bongkar Dugaan Suap Tambang Nikel Sultra, Arif Kurniawan Disebut Terlibat
MEDIALOKAL.CO — Kejaksaan Agung mengusut dugaan suap dalam tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara sepanjang periode 2013-2025, dengan sejumlah perusahaan tambang diduga menyetor uang ke oknum penyelenggara negara. Kasus ini mencuat setelah penyidik menelusuri keterkaitan seorang bernama Arif Kurniawan (AK) dalam aliran dana tersebut. Dugaan suap itu menyangkut izin, produksi, hingga penjualan nikel yang selama ini jadi tulang punggung penerimaan daerah.
Jakarta, CNBC Indonesia — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkap bahwa perusahaan-perusahaan tambang nikel ilegal diduga memberikan suap agar urusan administrasi mereka lancar. Penyidik menyoroti tiga titik rawan: perizinan, proses produksi, dan tata niaga penjualan.
Menurut Saiful, aliran dana itu tidak berdiri sendiri. Ada kewenangan pejabat yang diduga disalahgunakan, mulai dari menerbitkan izin tambang sampai mengawasi distribusi nikel.
“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ucap Saiful Bahri, dikutip Minggu (8/11/2026).
Siapa Arif Kurniawan dan Mengapa Namanya Muncul
Nama Arif Kurniawan (AK) mencuat dalam pengusutan ini. Penyidik menduga pria yang dijuluki "Raja Nikel" itu punya kaitan langsung dengan aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal ke oknum pejabat.
Kejagung tidak merinci peran spesifik AK. Namun penelusuran kasus ini sebelumnya sudah berujung pada penggeledahan enam lokasi di Jakarta, serta penetapan tersangka kelima dalam perkara korupsi nikel.
Pengusutan periode 2013-2025 menunjukkan penyidik tidak hanya membidik satu transaksi. Rentang waktu itu mencakup lebih dari satu dekade praktik tata kelola tambang yang diduga penuh celah.
Izin, Produksi, Penjualan: Tiga Pintu yang Diduga Dibuka dengan Uang
Saiful menjelaskan, suap diduga mengalir untuk mempermudah pengurusan administrasi perizinan, kelancaran proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel. Artinya, uang pelicin disebut berperan di sepanjang rantai bisnis tambang.
“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” katanya.
Penyidik menilai pola ini merugikan negara karena izin yang seharusnya melalui uji kelayakan bisa lolos dengan cara tidak semestinya. Dampaknya bukan cuma soal penerimaan, tetapi juga tata kelola lingkungan dan tata ruang di kawasan tambang.
Dampak ke Sektor Nikel dan Daerah
Sulawesi Tenggara selama bertahun-tahun menjadi salah satu pusat produksi nikel nasional. Kawasan ini memasok bahan baku untuk industri baterai kendaraan listrik, sehingga tata kelolanya jadi sorotan investor dan pembeli global.
Jika dugaan suap terbukti, rantai pasok nikel dari daerah itu berpotensi menghadapi pemeriksaan lebih ketat, terutama dari pembeli yang menuntut standar environmental, social, and governance (ESG). Bagi warga sekitar tambang, penataan izin yang bersih berarti ruang hidup dan lahan mereka lebih terlindungi.
Kejagung belum mengumumkan nama perusahaan yang diduga menyuap maupun pejabat penerima. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan tersangka baru.
Pengusutan kasus ini menambah daftar perkara korupsi sektor sumber daya alam yang ditangani Kejagung. Bagi industri nikel, sinyalnya jelas: izin yang diperoleh lewat jalur tidak resmi bisa dibongkar kapan saja, dan rentang waktu lebih dari satu dekade bukan halangan bagi penyidik.