DTSEN 2026 Jadi Acuan Bansos, Desil 1-5 Berpeluang Terima PKH dan BPNT

Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai acuan penentuan penerima bantuan sosial pada 2026.
Penulis: Fajar
Minggu, 08 November 2026 | 07:21:02 WIB

MEDIALOKAL.CO — Pemerintah memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial pada 2026, dengan rumah tangga di desil 1 hingga 4 diprioritaskan. Warga yang ingin tahu posisinya perlu memahami bahwa masuk desil rendah tidak otomatis membuat bantuan cair. Status penerima tetap ditentukan verifikasi dan kriteria masing-masing program.

Desil 1 menandai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sebaliknya, desil 10 berisi penduduk dengan kondisi ekonomi paling tinggi. Posisi desil menjadi salah satu pertimbangan, bukan satu-satunya penentu, apakah seseorang layak menerima bantuan.

Desil 1-4 Jadi Prioritas, Desil 5 Masih Berpeluang

Dalam skema penyaluran, masyarakat yang berada di desil 1 sampai desil 4 umumnya mendapat prioritas utama. Penduduk di desil 5 tetap punya peluang memperoleh bantuan, bergantung pada kriteria tiap program.

Sejumlah program memakai data kesejahteraan sebagai salah satu pertimbangan penerima manfaat. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta sejumlah bantuan sosial lain.

Rincian Kelompok Desil 1 hingga 5

Pembagian berikut menjelaskan kelompok masyarakat yang masih memiliki peluang menerima bantuan sosial berdasarkan tingkat kesejahteraan:

  • Desil 1: Ditempati masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah. Tingkat kerentanan yang tinggi membuat kelompok ini menjadi sasaran utama perlindungan sosial, termasuk PKH dan BPNT, sepanjang memenuhi ketentuan.
  • Desil 2: Tergolong memiliki tingkat kesejahteraan rendah sehingga masuk kelompok prioritas. Penetapan penerima tetap harus melalui verifikasi dan penyesuaian dengan persyaratan program.

BLT Kesra Rp900.000 Belum Ada Jadwal Resmi

Soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra sebesar Rp900.000, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah. Jadwal pencairan dan ketentuan penerimanya belum ditetapkan dalam informasi yang beredar.

Belum ada keterangan resmi mengenai bank penyalur, tahapan pencairan, maupun batas waktu pengambilan untuk program tersebut. Warga sebaiknya tidak berpegang pada informasi yang tidak bersumber dari kanal pemerintah.

Cara Mengecek Status Penerima

Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Status di DTSEN dan status penerimaan program adalah dua hal berbeda, sehingga pengecekan perlu dilakukan pada masing-masing program.

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban.
  2. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu ikuti petunjuk verifikasi yang muncul.
  4. Periksa hasil pencarian untuk melihat program apa saja yang tercatat atas nama tersebut.

Warga yang merasa layak tetapi tidak tercantum dapat melapor ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Petugas akan memeriksa apakah data sudah masuk DTSEN dan apakah ada pembaruan yang perlu dilakukan.

Waspadai Calo dan Pungutan Liar

Penetapan penerima bantuan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang menemui pihak yang menjanjikan kelulusan penerima dengan imbalan uang sebaiknya melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial atau aparat setempat.

Informasi mengenai jadwal dan ketentuan pencairan sebaiknya dicek langsung melalui laman resmi pemerintah. Status desil rendah memang meningkatkan peluang, tetapi keputusan akhir tetap berada pada verifikasi data dan kriteria program yang berlaku.

Reporter: Fajar