Miswanto: Unsur Pimpinan Semantara Jangan Gamang dalam Bekerja

Foto : Mantan ketua DPRD Inhu 2014-2019, Miswanto SE

Loading...

INHU, Medialokal.co - Upaya menggesa pembentukan alat kelengkapan dewan di DPRD Indragiri hulu (Inhu)-Riau terus dilakukan. Tim Panitia kerja (Panja) Tata tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Inhu Rabu (25/9/2019) sudah di bentuk dan bisa bekerja menyusun ulang Tatib dan kode etik dewan priode 2019-2024 sesuai kewenaganya.

Berbagai anggapan muncul, paska lambatnya surat usulan ketua definitif dari Partai Golkar yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Inhu, sebab dua unsur pimpinan di DPRD Inhu lainya, masing-masing Masyrullah wakil ketua I dari PKB dan Suwardi Ritonga SE wakil ketua II dari partai Gerindra suratnya sudah sampai di DPRD Inhu.

"Kita sudah sepakati jumlah tim yang menyusun Tatib DPRD Inhu berjumlah 14 orang," kata ketua semantara DPRD Inhu, Daniel Eka Perdana kepada wartawan Rabu (25/9/2019) di DPRD Inhu.

"Tidak ada pengaruh lambat atau cepat surat usulan nama ketua definitif dari Golkar, pimpinan semantara dewan terus saja bekerja, semua surat keputusan atau hal-hal yang berkaitan dengan menyusun Tatib dan kode etik itu sah," kata tokoh masyarakat Inhu yang juga mantan ketua DPRD Inhu periode 2014-2019 Miswanto SE.

Miswanto menyikapi positif tentang adanya penggesaan pembentukan alat kelengkapan dewan di DPRD Inhu. "Tim kerja penyusunan Tatib dan kode etik itu memang tugas pimpinan semantara, namun pengesahan Tatib dan kode etik dewan itu tidak kepada pimpinan semantara, namun kepada pimpinan definitif," jelasnya.

Miswanto menyarankan, unsur pimpinan semantara jangan gamang dalam bekerja, lakukan kewenagan sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang sebagai pimpinan semantara dewan. "Tim kerja penyusunan tatib dan kode etik itu harus menerima SK dari pimpinan semantara dewan," ujar Miswanto yang juga ketua PK Golkar Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang punya pengalaman memimpin di DPRD Inhu.

Lebih jauh dikatakan Miswanto, Tatib dan kode etik DPRD Inhu periode 2014-2019, masih relevan untuk digunakan oleh DPRD Inhu priode 2019-2024. "Sejauh ini UU MD3 juga belum disahkan, selanjutnya Tatib dan kode etik DPRD Inhu periode 2019-2024 masih mengacu kepada UU nomor 23 tahun 2014 atau perubahan atas undang-undang yang mengatur kerja dewan," jelas Miswanto.

Terpisah, Rosman Yatim yang ditunjuk sebagai sekretaris tim panitia kerja penyusunan Tatib dan kode Etik DPRD Inhu, optimis dengan jumlah tim 14 orang mampu menyusun atau menganalisa ulang tentang Tatib dan kode etik DPRD Inhu periode 2014-2019 lalu.

"Tatib dan kode etik yang ada sudah kita foto copy 40 rangkap, semua anggota dewan sudah menerima Tatib dan kode etik yang lama untuk di pelajari agar lebih sempurna penyusunannya, kita tim penyusun tetap menerima masukan dari kawan-awan anggota dewan," kata Rosman Yatim Politisi Gerindra Inhu ini kepada wartawan di Pematang Reba.

Masukan dari anggota dewan lainya, dalam penyusunan Tatib oleh tim penyusun Tatib dan mode etik, bisa disampaikan kepada perwakilan dua orang urusan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Inhu. "Tujuh fraksi yang ada sudah mengurusi dua orang anggotanya dalam tim kerja penyusunan Tatib dan kode etik," ucap Rosman. (Julfi)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]