Oknum Kelurahan Mentangor Pungli Rp3,8 Juta, Ini Jawaban Lurah dan Seklur


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dinilai melakukan pungutan liar (Pungli) saat melayani masyarakat, Staf Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya, Henrizal Bibra, mendapat surat peringatan (SP) 1 dari Lurah Bismihayati SH. Rabu (23/19/2019).

Surat Peringatan ini ditujukan kepada Staf Kelurahan Mentangor, karena telah melakukan Pungli sebesar Rp3,8 juta.          

Lurah Mentangor, Bismihayati SH bersama Sekretaris Lurah (Seklur), Kadwadi, saat ditemui Wartawan, selasa (22/10), mengatakan, pegawai yang disapa Bob itu, pernah melakukan perbuatan yang sama hingga sampai Ke Polsek.

"Terlepas dari masalah ibu Sihotang, dulu, dulu begitu juga. Tidak pernah selesai masalah dengan orang. O, apa namanya, masalah uang yang diminta. Hingga sampai ke Polsek. Terakhir itu, masalah surat tanah juga, di RT 3 RW 6, Kelurahan Mentangor. Punya keluarga pak Camat. Begitu juga. Duit habis, urusan tidak selesai. Untung surat tidak hilang, "beber Seklur.

Loading...

Meski demikian, kinerja Henrizal Bibra tidak kunjung berubah. Hingga timbul permasalahan serupa. 

"Ya dia (Henrizal Bibra, red) tidak berubah-berubah, "kata seklur.

Saat ditanya wartawan kepada Seklur, sanksi apa yang diberikan kepada waktu itu hingga beliau (Henrizal Bibra, red) melakukan kembali masalah yang sama.

"Memang, pada waktu itu kami belum memberikan sanksi. Tetapi, dengan kejadian seperti ini (Terulang kembali, red). Kami tentunya tidak tinggal diam. Artinya kami harus melakukan, membuat surat peringatan. Tujuannya untuk memperbaiki dia (Henrizal Bibra, red), "jawab Seklur.

Selanjutnya, sebagai Lurah Mentangor, Bismihayati SH, memutuskan untuk memberikan Surat Peringatan kepada Henrizal Bibra. Sebagaimana dalam surat peringatan 1 tersebut bertujuan untuk tidak mengulagi kesalahan yang sama.

"SP 1 ini kita berikan agar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama, "ucap Bismihayati.

Bismihayati mengakui, sejak kasus pungli yang melibatkan stafnya itu mencuat ke publik, pihaknya sangat terganggu. Pasalnya, berbagai pihak terutama kalangan pers selalu mempertanyakan hal itu kepadanya.

Ia pun tak menampik jika perbuatan stafnya itu sungguh mencoreng nama baik Kelurahan. Oleh karenanya untuk menegakkan kedisiplinan, pihaknya langsung bertindak tegas dengan mengeluarkan SP 1.

"Apabila Henrizal Bibra mengulangi kesalahan yang sama, kita akan berikan SP 2, "katanya.

Bismihayati menegaskan, praktek pungli yang dilakukan Henrizal Bibra saat melayani pengurusan surat tanah atas nama Mastio Sihotang itu, tidak sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP). Bahkan Henrizal Bibra juga tak pernah berkoordinasi dengan Seklur dan Kasi Pem-Trantib.

Sebelumnya, Mastio br Sihotang bermaksud memperbaharui surat tanahnya ke kantor Kelurahan dua bulan lalu. Mengaku bisa menyelesaikan, oknum kelurahan Henrizal Bibra meminta Mastio membayar Rp3,8 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada Henrizal Bibra secara bertahap. Pertama pada tanggal (17/8) sebesar Rp300 ribu, kedua  (20/9) Rp2 juta, dan ketiga sebesar Rp1,5 juta pada (21/9).

Dua minggu setelah uang diserahkan, Mastio mencoba menghubungi Henrizal Bibra guna mempertanyakan perkembangan surat tanah yang ia urus.

"Beberapa hari lalu saya telepon. Tapi telpon bapak itu tidak aktif. Saya dapat kabar bapak itu sedang berada diluar kota, cuti katanya", ujar Mastio.

Singkat cerita, Mastio pun khawatir terlebih karena surat tanah yang ia urus tak kunjung mendapat kejelasan dari Henrizal Bibra. 

Ia pun kembali mendatangi kantor kelurahan guna mendesak surat asli tanah dan uang yang ia serahkan, dikembalikan oleh Henrizal Bibra. (spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]