Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Perlakuan amoral Junaedi menjadikan putrinya berinisial NK (16) sebagai budak seks akhirnya terbongkar. Aksi persetubuhan sang bapak selama dua tahun kepada anaknya itu dengan dalih untuk mengusir santet.

Akibat dari aksi pemerkosaan itu, NK yang masih duduk di bangku SMK ini terpaksa harus mengandung bayi yang masih berusia enam bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono menyebutkan, Junaedi kerap meminta putrinya untuk membersihkan sebuah handuk dan yang digunakan sebagai alas badan korban selama disetubuhi. Ritual itu dilakukan dengan dalih untuk menangkal serangan santet terhadap putrinya.

"Setelah melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh korban mencuci handuk yang sebelumnya diletakan di bawah korban," kata Muharam saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Setelah puas melepaskan hasrat seksualnya, kata Muharam, tersangka meminta putrinya untuk mencuci handuk yang dijadikan alas sanggama dan diperas untuk dimasukan ke dalam botol. Ritual itu diminta Junaedi dengan dalih sebagai obat penangkal santet.

"Kemudian handuk dicuci dan airnya diperas lalu dimasukan ke dalam botol yang menurut tersangka air itu untuk obat menangkal atau mengusir santet," kata dia.

Kasus rudapaksa itu terjadi ketika Junaedi bercerai dengan istrinya, Sumiyati. Tersangka meminta agar NP tinggal satu rumah setelah ditakut-takuti keluarga akan diserang santet. Setelah tinggal serumah pada April 2017, Junaedi pun baru mulai melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.

Kasus ini terungkap setelah Sumiyati curiga lantaran NK tidak datang bulan. Selanjutnya, ia mengecek ke bidan terdekat dan diketahui NP sudah hamil. Setelah itu barulah korban menjelaskan jika yang menghamilinya adalah Junaedi. Bahkan saking seringnya, NK pun lupa kapan pertama kali sang ayah menyetubuhinya.

Buntutnya, Sumiyati pun langsung melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Dari pelaporan itu, polisi lalu mencokok Junaedi di rumahnya di Kampung Onyam, Sukabakti, Kabupaten Tangerang pada 5 Oktober 2019.

Atas perbuatannya, Junaedi kini harus mendekam di penjara. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)


Sumber : Suara.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]