DAPAT INFORMASI DARI KA LAPAS

Polres Inhil Bekuk Pasutri yang Hendak Masukkan Narkoba ke Lapas Kelas II A Tembilahan


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk seorang laki laki berinisial PJ dan seorang perempuan yang berinisial SPS yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, Tembilahan, Jum'at (01/11/19) sekira pukul 09:45 Wib. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum medialokal.co pengungkapan kasus ini bermula saat Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar dihubungi oleh KA Lapas bahwa petugas lapas menemukan diduga Narkotika jenis shabu di Lapas kelas II Tembilahan pada saat jam berkunjung (sekira pukul 09:05 Wib) yang ditemukan dalam pempers seorang anak dengan ibu berinisial SP yang terlihat mencurigakan. 

"Kemudian Kasat Narkoba Polres Inhil segera menurunkan anggota Satres Narkoba untuk memastikan hal tersebut ke Lapas Kelas II Tembilahan yang dipimpin Kaur Mintu Satres Narkoba Polres Inhil Aipda Benyamin Frenky dan beberapa anggota lainnya," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Humas Polres Inhil, IPTU Warno, Jumat (01/11/2019).

Setelah tiba di TKP, lanjutnya, anggota Satres Narkoba langsung mengamankan seorang perempuan dan seorang laki laki narapida yang berinisial PJ dengan dugaan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.

Loading...

Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan tubuh dan pakaian serta barang bawaan SPS. 

"Barang bukti yang berhasil ditemukan pasca penggeledahan oleh Tim Satres yakni 5 paket sedang narkotika jenis Shabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening yang dibalut dengan plastik asoi hitam yang didapatkan didalam pempers warna putih, 1 unit hp senter, 1 unit handpone android," imbuhnya

Diketahui SPS ini merupakan istri dari PJ. Dan kemudian barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. (Jun).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]