Petugas Lapas bersama Satres Narkoba Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Shabu dengan Modus Baru

Foto : Tersangka

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Satuan Resor (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Shabu yang terjadi di Lapas Kelas II A Tembilahan dengan modus baru, Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Minggu (01/12/19).

Peristiwa tersebut dimulai pada Minggu (01/12/19), sekira pukul 18:30 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH dihubungi oleh Kalapas Kelas II A Tembilahan, bahwa salah satu pegawai lapas  menemukan Narkotika jenis shabu dari salah satu napi atas nama HR dan EK di Lapas kelas II A Tembilahan.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhil langsung memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk memastikan di TKP Lapas Kelas II Tembilahan tersebut. Dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba Polres Inhil Bripka Dodi Krisnawan segera bergegas menuju lokasi perkara.

Kemudian setelah tiba di Lapas kelas II Tembilahan sekira pukul 18.50 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung mengamankan 2 orang laki-laki atas nama HR dan EK yang merupakan  Narapida Lapas Kelas II A Tembilahan dan sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu oleh pegawai lapas di ruangan KPLP Lapas kelas II A Tembilahan.

Loading...

Modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika ini adalah dengan menggunakan bola tenis yang dilubangi, kemudian menempatkan 4 paket sedang Narkotika jenis Shabu ke dalamnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah bola tenis yang berisikan 4  paket sedang Narkotika jenis shabu, 3 unit handpone,

Kemudian  HR dan EK beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. (Jun/rls) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]