ARTIKEL

Kedudukan Hukum Pernikahan siri dalam perspektif Undang-undang Perkawinan


Loading...

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum, Member Of (APSI)
Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia,
Member of Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ketua Pemuda Minang Inhil (IPMI)


MEDIALOKAL.CO - Secara umum Perkawinan merupakan ikatan sosial dimana suatu ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan.

Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga, sedangkan perkawinan siri diketahui orang, bahwa nikah siri dimaknai nikah yang tidak di umumkan pada khalayak ramai, Artinya pernikahan yang secara agama sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan tetapi tidak dinyatakan secara umum dan tidak dicatatkan di hadapan negara dengan hanya secara agama.

Adapun pernikahan yang dimaksud disini yaitu pernikahan yang dimana dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai.Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya ke KUA sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif sebagaimana yang diatur dalam UU perkawinan No.1 Tahun 1974.

Secara yuridis yang dimaksud perkawinan sesuai UU NO. 1 Tahun 1974 yang dimaksud Perkawinan ialah, “ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”

Kapan suatu pernikahan dianggap sah ?
Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa   “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Akan tetapi didalam pasal yang sama ayat selanjutnya “mewajibkan” agar setiap perkawinan haruslah dicatatkan agar mendapatkan akta perkawinan atau surat nikah, persoalan pencatatan perkawinan yang berhubungan dengan akibat hukum dalam hukum nasional adalah mengenai persoalan yang belum tuntas sampai sekarang, mengenai sah tidaknya perkawinan tanpa dicatatkan.

Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Pasal 1 merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 ayat (1) dengan sangat jelas dan tegas menyebutkan: “suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya”.
Dilanjutkan dengan pasal 2 ayat (2),bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Sebagai catatan
Keberadaan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 menimbulkan ambiguitas bagi pemaknaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan karena pencatatan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak ditegaskan secara detail, apakah sekedar “pencatatan secara administratif” yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing, ataukah pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan, pasal ini telah menjadi polemik di kalangan ahli hukum, yaitu sebagian berpendapat bahwa kedua ayat itu adalah berkait satu sama lain atau tidak bisa dipisahkan, sebagian yang lain berpendapat bahwa pasal tersebut terpisah atau merupakan dua perintah yang berbeda.

Pendapat pertama menyatakan bahwa perkawinan tidak sah secara hukum tanpa adanya pencatatan nikah, sedangkan pendapat kedua menganggap bahwa sah perkawinan tidak ada hubungannya dengan pencatatan nikah.

Jika kita telaah lebih jauh Kembali apa itu “Peristiwa Hukum”, adalah segala peristiwa yang dapat menimbulkan “akibat hukum” antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum dalam peristiwa tersebut, apa itu hubungan hukum? hubungan hukum ialah hubungan antara dua orang tau lebih subjek hukum dalam hubungan ini terdapat hak dan kewajiban sementara hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya diikuti dengan peristiwa hukum.

Sebagai contoh peristiwa kelahiran seseorang, kematian seseorang, perkawinan seseorang, kesemuanya merupakan peristiwa penting yang dapat dijadikan peristiwa hukum sehingga dapat menimbulkan akibat hukum dengan catatan jika dicatatkan kenegara peristiwa tersebut, namun kesemuanya bukan pula menjadi syarat mutlak tidak ada sanksi mengenai kewajiban pencatatan tersebut karena kesemuanya balik kepada person masing-masing, apabila peristiwa tersebut tidak dicatatakan maka yang bersangkutan akan sulit dan terbentur masalah adminitratif kenegaraan karena balik lagi hubungan tersebut adalah hubungaa person dengan negara karena ranahnya masuk kedalam ranah hukum adminitratif dan hukum pribadi(perdata), maka dari pada itu itulah adanya mekanisme pencatatan terkait peristiwa itu semua, semisal seperti pencatatan kelahiran dan kematian melewati mekanisme disdukcapil, perkawinan siri atau perkawinan diluar KUA dapat dicatatkan melewati mekanisme itsbat nikah dengan jalur permohonan pengadilan agama dan perkawinan non islam dapat mencatatkan kedalam intsansi disdukcapil,
Menurut pandangan subjektif penulis perkawinan sebagai peristiwa hukum ditentukan oleh agama masing-masing dan kepercayaan masing- masing, dan bukan oleh pencatatan perkawinan tersebut, karena lagi-lagi didalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada penegasan tentang perkawinan apakah sekedar “pencatatan secara administratif” yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing? ataukah pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan?.

Inilah kemudian menjadi soal keambiguaitasan mengenai status perkawinan siri, Jadi apa yang dilakukan tidak perlu dipaksakan sebagai alasan untuk mengkriminalisasikan pelaku nikah siri/perkawinan karena tidak mempunyai akibat hukum, dan tidak bisa mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut syari’at masing-masing agama. Karena pencatatan perkawinan siri pun secara negara bisa dilakukan belakangan sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Ada pun Fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan sebagai salah satu alat bukti perkawinan.

Kemudian pertanyaannya bagaimana jika pasangan yang telah melakukan perkawinan yang sah menurut agama, dan memenuhi rukun nikah sebagaimana diatur oleh agama?
Apa konsekuensi dan akibat hukumnya ?
Perlu kita ketahui bahwa suatu perkawinan kalau diulang akad nikahnya, maka akad nikah yang baru menjadi tidak sah.

Islam mengenal tajdidun nikah/memperbaharui nikah, tetapi bukan berarti nikah sebelumya dibatalkan. mengulang akad nikah di KUA, ini sifatnya untuk kepentingan administrasi KUA dan tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya.
Pengertian Pasal 1 UU Perkawinan No.1 tahun 1974 yang menetapkan perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditafsirkan 2 hal berikut :
Di dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila tidak boleh terjadi dan berlaku “Hukum Perkawinan” yang bertentangan dengan ajaran dan kaidah-kaidah Islam bagi orang-orang Islam dan demikian pula bagi orang-orang yang beragama Nasrani,Hindu,Budha,dan Kong Hu Cu tidak boleh terjadi dan berlaku hukum perkawinan yang bertentangan dengan ajaran dan kaidah-kaidah agama mereka.

Negara Republik Indonesia wajib menjalankan syari’at atau Hukum Perkawinan Islam bagi orang Islam,dan demikian pula bagi orang Nasrani,Hindu,Budha,dan Kong Hu Cu negara wajib menjalankan hukum perkawinan sesuai agama mereka, sekedar dalam menjalankan Hukum Perkawinan itu memerlukan bantuan atau perantaraan Negara.

Penulis berpandangan bahwa Pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, demikian pula pencatatan perkawinan sesuai Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 sekedar dipandang sebagai suatu peristiwa penting yang bertujuan untuk mendapatkan akibat hukum serta hubungan hukum dari pencatatan pernikahan tersebut,
Namun perlu diingat Fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum,kemudahan hukum dan juga sebagai salah satu alat bukti perkawinan.

Pencatatan perkawinan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) tidak menunjukkan kualifikasi sederajat yang bermakna sahnya perkawinan menurut agama adalah sama dengan pencatatan perkawinan, sehingga yang satu dapat menganulir yang lain, Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan syarat tunggal sahnya suatu perkawinan,yang sudah dengan jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) dimana pencatatan hanya berfungsi sebagai pencatat peristiwa penting sebagaimana peristiwa penting lainnya.Dalam pada itu,pencatatan perkawinan tidak perlu dan tidak akan mempunyai akibat hukum, apalagi dapat mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut agamanya.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 2 dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,sesuai dengan UUD dara 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang- undang ini.
Karena yang dimaksud frasa “menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya, dan kepercayaan itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, kesimpulan penulis didalam UU nomor 1 tahun 1974 berkaitan sah tidaknya suatu perkawinan telah jelas ditafsirkan didalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan didalam penjelasan pasal demi pasal khusus pasal 2 UU nomor 1 tahun 1974, jadi berkaitan dengan pencatatan tidak mempunyai keharusan yang menjadi persoalan adalah terhadap seseorang yang tidak mencatatkan perkawinannya kepada negara yang bersangkutan bertujuan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan sebagai salah satu alat bukti perkawinan. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]