Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas

Foto : Ss video seorang wanita menampar anak orang viral.

Loading...

Medialokal.co - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan oknum orang tua wali salah satu murid Sekolah Dasar (SD) di Siapala Paccerakkang, Kota Makassar, memaki dan menampar siswi SD di dalam ruangan kelas sekolah. Peristiwa itu terjadi saat momen penerimaan rapor Sabtu (28/12/2019) siang kemarin.

Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo, langsung melakukan penindakan. Ia juga mengecam pelaku kekerasan.

Pihak DPPPA kata dia, telah melakukan penelusuran video tersebut sambil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar, berikut aparat kepolisian untuk penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di dalam ruangan belajar sekolah.

"Kami sangat menyayangkan perbuatan perstiwa tersebut dan kita juga saat ini telah koordinasi dengan Disdik Makassar dan Polrestabes Makassar untuk melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak," kata Tenri A Palallo seperti diberitakan Kabarmakassar.com - jaringan Suara.com, Minggu (29/12/2019).

Loading...

Senda dengan Tenri, Plt Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Azis, mengatakan bahwa pihaknya juga sangat menyayangkan kejadian teresebut yang telah melakukan kekerasan terhadap anak.

"Sangat disayangkan pemukulan oleh orang tua murid terjadi saat pengambilan raport itu segera tindak lanjuti soal kejadian itu dengan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menengani kasus kekerasan kepada anak tersebut,".Ucapnya saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp

Pelaku Ditangkap

Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Makassar, AKBP Indratmoko, meamstikan pelaku seorang perawat bernama Manting (41). Manting sudah ditangkap di kediamannya di Jalan Katimbang, Makassar, Sabtu (28/12) malam.

“Terduga pelaku dalam video tersebut sudah kita tangkap tadi malam,” ujarnya sat dikonfirmasi Ahad (29/12).

Indratmoko menuturkan, kasus tersebut berawal lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya. Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat korban membersihkan kelas.

“Jadi awalnya korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Sumber : suara.com
https://www.suara.com/news/2019/12/29/203844/polisi-tangkap-ibu-tampar-siswa-sd-saat-bagi-rapor-di-dalam-kelas






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]